Syarat perpanjang STNK tahunan.

<img style=

foto: freepik.com

 

1. Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang ada di BPKB dan STNK.

2. Membawa STNK yang asli dan fotokopi untuk menjadi bukti jika kamu benar pemilik kendaraan tersebut.

3. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, bawa fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan, dan NPWP perusahaan.

4. Membawa surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada orang lain untuk membantu mengurus perpanjangan STNK.

5. Membawa uang sesuai dengan jumlah nominal pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.