Syarat perpanjang STNK lima tahun.

<img style=

foto: freepik.com

 

1. Membawa kendaraan yang akan dilakukan perpanjangan STNK. Gunanya untuk dilakukan pengecekan dalam nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.

2. Membawa KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya sesuai yang tertulis di STNK dan BPKB.

3. Membawa STNK yang asli dan fotokopi.

4. Membawa surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada orang lain untuk membantu mengurus perpanjangan STNK.

5. Membawa uang sesuai dengan jumlah nominal pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

6. Membawa BPKB yang asli dan fotokopi.

Cara perpanjang STNK lewat e-Samsat.

<img style=

foto: e-samsat.id

 

1. Akses website resmi e-Samsat sesuai dengan provinsi kamu.

2. Mengisi formulir data kendaraan yang diperlukan secara benar dan lengkap.

3. Masukkan kode captcha yang terdapat di kotak.

4. Klik menu "Cari".

5. Mengisi formulir lagi yang mencantumkan informasi mengenai kota tempat kamu mengambil nota pajak, pilih Samsat terdekat sesuai tempat tinggal, pilih bank untuk melakukan pembayaran, dan pilih metode pembayaran yang bakal digunakan.

6. Klik "Pengajuan Kode Bayar". Tunggu beberapa saat, kemudian kamu akan akan memperoleh kode berupa angka.

7. Bayar sesuai besaran nominal melalui metode pembayaran yang sudah dipilih sebelumnya apakah menggunakan ATM, mobile banking, atau internet banking.

8. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran. Ambil nota pajak yang ada di Samsat pilihanmu.