Pasti dari kalian pernah bergumam dalam hati setiap melewati polisi tidur, bahkan ada yang sering malahan. Ada pula yang sampai nekat memutar jalan lebih jauh demi menghindari jalan yang punya banyak polisi tidur.

Ya, polisi tidur memang dibuat di jalan-jalan kecil untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas. Biasanya sih demi keamanan anak-anak kecil yang main di kampung-kampung, biar gak ketabrak.

Tapi yang bikin kita ngeluh adalah jumlahnya yang banyak, jaraknya yang berdekatan, hingga tingginya yang kadang nyangkut di beberapa motor. Tahukah kalian ternyata pembuatan dan penempatan Polisi Tidur telah diatur loh dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994. Berikut ketentuannya.

1. Penempatan Polisi Tidur.

Polisi tidur hanya boleh ditempatkan di jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C, jalan di lingkungan pemukiman, jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan kontruksi.

2. Syarat pembuatan Polisi Tidur.

Untuk membuat Polisi Tidur pun tidak sembarangan, ada ukuran yang berlaku. Ketinggian maksimal 12 cm, lebar min 15 cm, sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%.

3. Ketentuan Polisi Tidur.

Polisi Tidur juga punya ketentuannya, di antaranya dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet dan harus diberi tanda berupa garis dengan cat warna putih.

Sekarang kalian tahu kan gimana Polisi Tidur harus dibuat? Jadi kalau kalian merasa kurang enak terhadap Polisi Tidur yang ada, bisa jadi terlalu tinggi atau kurang landai, dapat kalian laporkan agar Polisi Tidurnya diperbaiki sesuai dengan peraturan Menteri.