Sekarang ini menjadi saat-saat yang mendebarkan di mana siswa-siswi sekolah negeri di Jakarta harus mulai merencanakan strategi dalam mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru. Pada 18 Mei 2020, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Petunjuk Teknis PPDB 2020/2021 yang mana cukup mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya, peniadaan Ujian Nasional membuat siswa-siswi SD dan SMP, serta orang tua menerka-nerka langkah apa yang akan diambil pemerintah dalam menyiasati syarat dan penilaian untuk melanjutkan sekolah ke jenjang SMP dan SMA.

PPDB DKI Jakarta tingkat SMP dan SMA yang dimulai dari tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 9 Juli 2020 memiliki 6 (enam) tahap termasuk tahap akhir yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berikut 6 (enam) tahap dan jadwal pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020/2021 tingkat SMP dan SMA:

1. Jalur Inklusi.

- Pendaftaran: 15 & 16 Juni 2020

- Seleksi: 15 & 16 Juni 2020

- Pengumuman: 16 Juni 2020

- Lapor Diri: 17 & 18 Juni 2020

2. Jalur Afirmasi.

a. Untuk Anak Asuh Panti, Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

- Pendaftaran: 15 & 16 Juni 2020

- Pengumuman: 16 Juni 2020

- Lapor Diri: 17 & 18 Juni 2020

b. Untuk Pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko dan Anak yang Terdaftar dalam DTKS

- Pendaftaran: 19 20 & 22 Juni 2020

- Seleksi: 19 20 & 22 Juni 2020

- Pengumuman: 22 Juni 2020

- Lapor Diri: 23 & 24 Juni 2020

3. Jalur Zonasi.

- Pendaftaran: 25 26 & 27 Juni 2020

- Seleksi: 25 26 & 27 Juni 2020

- Pengumuman: 27 Juni 2020

- Lapor Diri: 29 & 30 Juni 2020

4. Jalur Prestasi.

a. Prestasi Non Akademik

- Pendaftaran: 15 & 16 Juni 2020

- Seleksi: 15 & 16 Juni 2020

- Pengumuman: 16 Juni 2020

- Lapor Diri: 17 & 18 Juni 2020

b. Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta

- Pendaftaran: 1 2 & 3 Juli 2020

- Seleksi: 1 2 & 3 Juli 2020

- Pengumuman: 3 Juli 2020

- Lapor Diri: 4 & 6 Juli 2020

5. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

- Pendaftaran: 15 Juni 2 Juli 2020 & 3 Juli 2020

- Seleksi: 15 Juni 2 Juli 2020 & 3 Juli 2020

- Pengumuman: 3 Juli 2020

- Lapor Diri: 4 & 6 Juli 2020

6. Tahap Akhir

- Pendaftaran: 7 & 8 Juli 2020

- Seleksi: 7 & 8 Juli 2020

- Pengumuman: 8 Juli 2020

- Lapor Diri: 9 Juli 2020

Dengan masing-masing urutan proses seleksi:

1. Jalur Zonasi

- Usia tertua ke usia termuda;

- Urutan pilihan sekolah; dan

- Waktu mendaftar.

2. Jalur Afirmasi

- Usia tertua ke usia termuda;

- Urutan pilihan sekolah; dan

- Waktu mendaftar.

3. Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta

- Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi;

- Urutan pilihan sekolah;

- Usia tertua ke usia termuda; dan

- Waktu mendaftar.

4. Jalur Prestasi Non Akademik

- Jenjang kejuaraan tertinggi;

- Peringkat kejuaraan;

- Kategori kejuaraan;

- Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi; dan

- Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.

5. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

- Perkalian nilai rerata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi;

- Urutan pilihan sekolah;

- Usia tertua ke usia termuda; dan

- Waktu mendaftar.

Di dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, ditetapkan bahwa usia menjadi poin penting dalam proses seleksi PPDB tahun ini. Untuk Jalur Zonasi, dan Afirmasi, Usia menjadi poin nomor satu dalam proses seleksinya.Ketentuan batas usia untuk calon peserta didik SMP adalah 15 tahun, sedangkan untuk SMA adalah 21 tahun.

Peraturan terbaru PPDB DKI Jakarta yang menggunakan usia mendapat banyak respon dari masyarakat. Dilihat dari respon positifnya, peraturan ini cukup baik karena memberikan kesempatan kepada siswa-siswi yang kurang mampu secara finansial dengan kemampuan akademik yang rendah untuk bisa bersaing dengan siswa-siswi lainnya. Tak hanya itu, peraturan ini juga bisa dijadikan sebagai motivasi bagi guru SMP dan SMA Negeri untuk mengembangkan keterampilan juga kompetensinya dalam mendidik siswa-siswinya.

Di samping respon positif yang didapatkan dari peraturan PPDB tahun ini, ada pula pihak yang merasa dirugikan dengan adanya syarat nomor satu bahwa seleksi dilakukan dengan usia tertua ke usia termuda untuk jalur zonasi dan afirmasi. Padahal, bisa saja mereka memiliki kemampuan dan kemauan yang lebih tinggi untuk belajar, tetapi terhalang karena usia yang kurang memenuhi syarat.

Tapi kembali lagi, mungkin peraturan ini bisa menjadi cara pemerintah dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia untuk jangka waktu yang panjang. Dengan mengambil langkah ini, pemerintah mengharapkan semua anak mendapatkan haknya untuk menuntut ilmu di sekolah yang layak.

Jadi, apakah kamu dan anakmu siap menghadapi PPDB DKI Jakarta 2020?