Mendirikan sholat fardlu (wajib) merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Namun ada beberapa kondisi di mana seseorang mendapatkan rukhsah atau keringanan dalam menjalankan ibadah. Misalkan untuk musafir atau orang yang sedang melaksanakan safar (perjalanan).

Bagi orang yang melakukan perjalanan, ia boleh menjamak sholat. Selain itu, bisa juga mendirikan sholat di atas kendaraan.

Namun hal ini boleh dilakukan jika ada udzur yang dibenarkan dalam Islam. Misalkan saja takut akan keluarnya waktu sholat sebelum sampai di tujuan. Atau ketika tidak memungkinkan untuk menghentikan kendaraan selama di perjalanan.

Hal inilah yang menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang menghadirkan konsep kemudahan dan tidak menyulitkan kaumnya. Jadi, sangat penting untuk memahami bagaimana tata cara sholat wajib di atas kendaraan ketika sedang melaksanakan perjalanan.

Dihimpun dari berbagai sumber pada Rabu (1/4), berikut tata cara sholat wajib di atas kendaraan, lengkap dengan hukumnya.

Hukum sholat wajib di atas kendaraan.

Tata cara sholat wajib di atas kendaraan, beserta hukumnya
foto: Instagram/@fiqh4madzhab

Dalam suatu hadits Rasulullah SAW pernah memerintahkan pada kepada Ja'far bin Abi Thalib untuk melakukan sholat di atas kapal laut ketika menuju ke negeri Habasyah dengan berdiri. Pada riwayat lain, dijelaskan bahwa Rasul pernah melaksanakan sholat diatas unta.

Dari Ya'la bin Murrah radhiyallahu 'anhu, menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama para sahabat berada di sebuah daerah yang sempit ketika safar dan Nabi di atas kendaraan. Ketika itu turun hujan, dan suasana tanah becek di bawah mereka. Kemudian datanglah waktu sholat. Nabi memerintahkan muadzin untuk adzan dan iqamah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maju dengan hewan tunggangannya dan mengimami mereka. Nabi sholat dengan isyarat kepala, dimana sujudnya lebih rendah dari pada rukuknya. (HR Ahmad dan Turmudzi)

Lalu dalam kitab Majmu', Imam Nawawi menuturkan, "Para sahabat kami berpendapat, bila telah datang waktu sholat fardlu sementara mereka dalam perjalanan, dan bila turun untuk sholat di atas tanah dengan menghadap kiblat khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri atau hartanya, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan sholat dan mengeluarkan dari waktunya. Ia mesti sholat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu sholat dan wajib mengulanginya (bila telah memungkinkan), karena hal itu merupakan uzur yang jarang terjadi."

Ketentuan sholat di atas kendaraan.

Ada beberapa ketentuan dalam melaksanakan sholat di atas kendaraan. Hal ini didasarkan pada kondisi dan kesulitan setiap muslim saat berada di perjalanan.

Jika diuraikan, maka ketentuannya sebagai berikut:

1. Sholat wajib harus dilakukan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang bisa sholat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia boleh sholat wajib di atas kendaraan tersebut. Contohnya untuk orang yang sholat di kapal dan masih bisa sholat berdiri.

2. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang tidak memungkinkan untuk sholat sambil berdiri dan menghadap kiblat, maka ia diperbolehkan melakukan sholat di atas kendaraan apabila memenuhi dua syarat, yakni khawatir keluar waktu sholat sebelum sampai di tempat tujuan dan tidak mungkin menghentikan kendaraan untuk melaksakan sholat. Contohnya seperti orang yang melakukan perjalan dengan kereta dan pesawat.

3. Jika tidak bisa sholat sambil berdiri, cara sholat yang dibolehkan adalah duduk semampunya. Dari Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "sholatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, sambil duduk, dan jika tidak mampu sholatlah sambil tiduran." (HR Bukhari)

4. Jika di atas kendaraan mampu sholat sambil menghadap kiblat maka wajib sholat dengan menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, ia bisa sholat dengan menghadap sesuai arah kendaraan.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan sholat sunah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat. (HR. Bukhari)

Tata cara sholat di atas kendaraan.

Tata cara sholat wajib di atas kendaraan, beserta hukumnya
foto: freepik.com

Setelah mengetahui ketentuannya di atas, maka tata cara sholat di atas kendaraan ini akan menjelaskan posisi saat duduk.

Runtutannya sebagai berikut:

1. Duduk dengan posisi yang tegak. Bisa juga dengan menyandarkan punggung ke kursi.
2. Arahkan pandangan ke depan bagian bawah.
3. Tabiratul Ikhram seperti biasa dan lanjutkan membaca doa iftitah, Al Fatihah, dan ayat Alquran.
4. Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
5. Itidal dengan isyarat kembali keposisi awal, yakni duduk dengan tegak.
6. Ketika sujud, tundukkan posisi lebih ke bawah daripada saat rukuk.
7. Duduk di antara dua sujud juga kembali keposisi awal dan membaca doa.
8. Lakukan hal yang sama untuk rakaat selanjutnya.
9. Akhiri dengan salam dengan menengokkan kepala ke kanan dan kiri.