×
Sign in

Hello There

Sign In to Brilio

Welcome to our Community Page, a place where you can create and share your content with rest of the world

  Connect with Facebook   Connect with Google
Menuju National Single Identity, kamu kudu daftar ulang nomor ponselmu

0

Gadget

Menuju National Single Identity, kamu kudu daftar ulang nomor ponselmu

Berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Disclaimer

Artikel ini merupakan tulisan pembaca Brilio.net. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Silakan klik link ini untuk membaca syarat dan ketentuan creator.brilio.net. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat di Brilio Creator, silakan kontak redaksi melalui e-mail redaksi@brilio.net

M. Ruhani

15 / 10 / 2017 11:54

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mewajibkan seluruh pengguna ponsel untuk melakukan registrasi kartu SIM-nya menggunakan KTP dan KK. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 dengan batas akhir pendaftaran hingga tanggal 28 Februari 2018. 

Pendafataran dilakukan tidak hanya kepada nomor SIM baru, tetapi juga kepada pengguna lama. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Rudiantara mengungkapkan bahwa kewajiban mendaftarkan kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2005. Tetapi karena sistem yang belum memungkinkan, maka kebijakan itu tak bisa sepenuhnya dilaksanakan.

Kebijakan itu baru bisa diterapkan setelah adanya program e-KTP. Sebab, dengan memiliki e-KTP, setiap warga negara Indonesia memiliki nomor identitas tunggal yang unik dan berbeda satu sama lain, sehingga tidak bisa dipalsukan.

Dalam melaksanakan program registrasi kartu SIM itu, Kominfo bekerjasama dengan operator telekomunikasi dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil, Kemendagri) sebagai pemilik database kependudukan warga negara Indonesia. 

Loading...

Registrasi ini diberlakukan kepada semua pengguna kartu, baik prabayar maupun pascabayar. Baik kartu SIM lama maupun SIM baru. Demikian disampaikan Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI).

Lantas bagaimana caranya melakukan registrasi? Untuk pengguna baru, registrasi dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK# Sedangkan untuk kartu lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK# NIK adalah Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum di KTP.

Bagi pengguna yang tidak mendaftarkan kartunya hingga batas akhir registrasi tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari penonaktifan fasilitas panggilan dan SMS, serta akses internet, bahkan pemblokiran kartu. 

Nah, siapkan diri kalian untuk mendaftarkan kartunya, ya? Jangan sampai deh kartu terblokir gara-gara tidak mau registrasi. [*]

CATATAN:

1. Artikel ini disarikan dari berbagai sumber, di antaranya:

a. http://tekno.liputan6.com/read/3126409/headline-buruan-registrasi-nomor-ponsel-biar-tak-diblokir

b. https://inet.detik.com/telecommunication/d-3679344/daftar-ulang-sim-card-prabayar-diwajibkan-mulai-31-oktober

2. Gambar thumbnail diambil dari situs pencarian Google.





Pilih Reaksi Kamu
  • Senang

    9%

  • Ngakak!

    9%

  • Wow!

    36%

  • Sedih

    9%

  • Marah

    36%

  • Love

    0%

Loading...

RECOMMENDED VIDEO

Wave white

Subscribe ke akun YouTube Brilio untuk tetap ter-update dengan konten kegemaran Milenial lainnya

-->
MORE
Wave red