Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah beserta jajarannya memberlakukan dengan tegas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II dengan titik fokus pada pusat keramaian, pasar, dan pusat takjil.

Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tersebut mengimbau pedagang agar disiplin memakai bilik plastik sebagai pengaman. Kemudian, para pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker.

Aturan ini diterapkan karena kita temukan pedagang dan pembeli tidak disiplin. Jadi tidak kecuali yang keluar dari rumah, pembeli dan pedagang wajib menggunakan masker, tegas Wali Kota.

Wali kota menyampaikan, Pemkot memang tidak menutup pasar karena memahami bahwa pasar merupakan pemasok kebutuhan ke masyarakat. Namun demikian, pihaknya berharap agar masyarakat baik penjual dan pembeli mau disiplin mengikuti arahan pemerintah.

Jika masih banyak yang membandel, akan terkena sanksi yang akan diberlakukan oleh SatpolPP yaitu tindak pidana ringan, ungkap Wali Kota saat memantau di Pasar Anyar, Selasa (5/5).

Tidak hanya itu, upaya pemutusan mata rantai Covid-19 ini juga dilakukan dengan penerapan jaga jarak lapak antar pedagang di semua pasar yang tersebar di 13 Kecamatan Kota Tangerang, secara bertahap akan menerapkan ini dengan pemberian tanda jarak di setiap lapak pedagang.

Harus diatur dan harus mau teratur untuk kebaikan bersama, kalau nggak ini wabah sampai kapan. Kita ingin sesegera mungkin wabah ini segera berakhir, wabah ini tidak akan berakhir tanpa dukungan dari masyarakat yang disiplin, maka kita akan mulai tertibkan hari ini dan ke depan, pungkas Wali Kota. (Fajrin)