Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya pada kesehatan masyarakat, namun berdampak juga pada kesejahteraan ekonomi negara hingga masyarakat. Covid-19 melumpuhkan perekonomian negara dan masyarakat, terutama pekerja yang rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelaku usaha yang berkurang pendapatannya. Tetapi seiring berjalannya waktu, ekonomi negara dan masyarakat perlahan kembali pulih. Dalam masa pemulihan tersebut terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19 .

Pemulihan ekonomi akibat Covid-19 masih terus berlangsung. Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini lebih diperketat lagi dari PPKM Mikro yang sudah diterapkan sebelumnya. Saat PPKM Darurat, sektor-sektor penularan Covid-19 dibatasi yang berkemungkinan memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lalu, bagaimana nasib ekonomi masyarakat yang terdampak PPKM Darurat?

Pemerintah mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama PPKM Darurat berlangsung. Tujuannya untuk memastikan bahwa pekerja atau pelaku usaha yang terdampak dapat bertahan selama PPKM Darurat. Pemberian stimulus-stimulus kepada pekerja atau pelaku usaha yang terdampak juga harus disertai. Sejalan dengan itu, pemerintah mempercepat realisasi bantuan sosial (bansos) yang direncanakan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM), seiring adanya penerapan PPKM Darurat. BLT UMKM senilai Rp1,2 juta per pelaku UMKM diberikan pemerintah sebagai stimulus di masa pandemi. Sedangkan, diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif alokasinya adalah Rp15,36 triliun.Targetnya, bansos ini dibagikan paling cepat pekan pertama Juli 2021.

Bansos yang diberikan oleh pemerintah tentu sangat ditunggu oleh masyarakat yang terkena dampak. Sehingga BLT dipercepat untuk PPKM Darurat terutama di daerah zona merah. Mengutip dari cnbcindonesia.com (2/7/2021), BLT diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu mampu di desa dengan besaran Rp300 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui penyaluran dana desa.

Adapun target penerimaan BLT Desa di tahun 2021 adalah sebanyak 8 juta KPM dengan pagu anggaran sebesar Rp28,8 triliun. Perincian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sampai dengan 1 Juli 2021, penyaluran dana desa sudah mencapai Rp27,41 triliun atau sudah mencapai 38,1 persen dari pagu dana desa pemerintah. Sementara penggunaan dana desa untuk BLT Desa yang sudah terealisasi baru mencapai Rp5,05 triliun atau baru mencapai 17,5 persen dari pagu BLT Desa yang berjumlah sebesar Rp28,8 triliun. Penyalurannya sudah diberikan kepada 5,02 juta KPM atau 62,7 persen dari target 8 juta KPM. Maka dari itu, masih ada 3 juta KPM BLT Desa yang dapat disalurkan lagi.

Dijelaskan secara rinci oleh Menteri Keuangan bahwa 5,02 juta KPM yang telah menerima BLT Desa. Mayoritas penerima adalah petani dan buruh tani sebanyak 2,46 juta KPM atau setara dengan 49,2 persen dari total penerima. Ada 216.000 KPM atau setara dengan 4,32 persen pedagang dan UMKM. Sebanyak 165.530 KPM atau 3,31 persen nelayan dan buruh nelayan. Buruh pabrik 96.990 KPM atau 1,94 persen. Dan 9.380 KPM atau 0,19 persen guru serta 1,55 juta KPM atau sebesar 31 persen kelompok lainnya.

Pihak Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Alim Iskandar. Tujuannya untuk mengakselerasi jumlah penerima BLT Desa. Anggaran dana desa sebesar Rp72 triliun di 2021, difokuskan untuk alokasi BLT Desa saja yang diminta olehnya agar masyarakat desa yang membutuhkan bisa menikmati bantuan sosial di tengah pandemi ini. Jadi, pemerintah akan memenuhi target yakni 8 juta KPM dengan meningkatkan jumlah penerima BLT Desa.

Menurut pasca-perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang baru, realisasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berjumlah 32.953.559 keluarga atau jiwa. Akan tetapi, data di Himpunan Bank Negara (Himbara) terdapat 3.614.355 KPM yang belum bisa disalurkan, yang disebabkan oleh gagal buka rekening kolektif karena data anomali dan tidak lengkap. Data anomali itu adalah data yang telah ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tetapi tidak bisa dilakukan pembukaan rekening di bank karena beberapa hal, seperti nama yang tidak sesuai format dan permasalahan lainnya. Menteri Sosial mengatakan, permasalahan itu akan segera diperbaiki agar penyaluran bansos mencapai target.

Dengan dipercepatnya bansos yang diberikan oleh pemerintah pada masa PPKM Darurat, masyarakat sangat terbantu terutama masyarakat yang kurang mampu. Penyaluran bansos diharapkan dapat melindungi masyarakat dan dapat mengompensasi beban masyarakat di tengah pembatasan kegiatan. Kegiatan bansos juga diharap mampu memulihkan dan menstabilkan perekonomian masyarakat maupun negara. Pemerintah sudah responsif, sudah seharusnya kita perseptif bukan?