Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan serentak pada 23 September 2020. Persiapan menghadapi pilkada 2020 mulai dibangun mulai dari calon independen dan terutama partai politik. Beberapa partai politik membuka pencalonan untuk menjaring calon kepala daerah yang akan diusung partai politik yang bersumber dari kader partai politik dan non-kader partai politik. Seperti yang dilakukan Partai Nasdem melalui program Indonesia Memanggil. Apakah pembukaan pendaftaran terhadap non-kader partai politik adalah bentuk kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya?

Partai politik memiliki fungsi seperti yang dijelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 11. Contoh di antaranya sebagai wadah rekruitmen politik dan pendidikan politik. Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan partai politik dapat menciptakan calon pemimpin dalam pemerintahan yang berkompeten dan berintegritas.

Sempat ramai terdapat isu mengenai mahar politik dalam pencalonan untuk mengikuti kontestasi pemilu. Apakah ini tanda bahwa partai politik tidak mementingkan integritas melainkan finansial? Apakah dengan pembukaan pendaftaran non-kader partai politik untuk maju di Pilkada 2020 maka isu mahar politik akan menunjukkan bahwa pemilik modal yang dapat memberikan mahar politik dapat mulus melenggang untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dibanding kader partai politik yang mungkin saja mengikuti pendidikan politik dan menciptakan kader yang berintegritas? Karena tidak bisa dipungkiri biaya modal politik di Indonesia sangatlah besar.

Kader partai politik pun juga sebagian dipandang hanya memiliki popularitas dibanding kapabilitas karena rekruitmen politik yang dilakukan tidak dengan proses pendidikan politik yang merata. Atau bisa terdapat kemungkinan bahwa peserta pendaftar non-kader partai politik memiliki kompetensi kapabilitas dan integritas serta finansial untuk mendukung biaya politik.

Diperlukan peran negara dalam peningkatan pembiayaan partai politik agar partai politik tercukupi secara finasial sehingga kasus mahar politik dapat diminimalisir bahkan hilang. Dan pembiayaan partai politik dapat dimanfaatkan untuk penjaringan rekruitmen politik serta pendidikan politik agar tercipta calon pemimpin dalam pemerintahan sesuai tugas partai politik.