Kasipan (52) , pemilik dari tanah yang jadi penghalang proyek frontage road sisi barat di Jalan Ahmad Yani Bundaran Dolog, Surabaya, ini sontak menjadi viral karena harga tanahnya yang ditawar hingga Rp 2,2 M.

Dikutip dari Surya.co.id, persil seluas 152 meter persegi ini dikepung jalan raya sehingga tampak berada di tengah jalan.

"Persil saya ini ada sengketa. Ada sertifikat lain yang diterbitkan oleh BPN, padahal kami sudah memiliki bukti kepemilikan persil berupa SPHS yang diterbitkan pada tahun 1960," jelas Kasipan.

Persil milik Kasipan ini sedang diproses di pengadilan dengan jaminan uang pembebasan lahan senilai Rp 2,2 miliar.

Namun Kasipan menolak karena uang dirasa tidak cukup untuk mengganti rugi.

Terlebih persilnya berada di lokasi yang strategis.

"Ya tentu merasa dirugikan. Kalau dihitung dengan jumlah ahli waris delapan orang, uang segitu kami hanya dapat berapa. Uang segitu tidak bisa dipakai untuk beli rumah di lokasi Ahmad Yani," katanya kepada Surya.

Tak dinyana rumah kecil ini ditawar Rp 2,2 miliar dan masih ditolak

Kasipan yang mulanya berjualan es kelapa muda dan aneka minuman serta membuka jasa bengkel tidak bisa meneruskan usahanya karena sepi dan tak ada yang mampir.