Pemerintah mewajibkan seluruh pemilik nomor ponsel untuk meregistrasikan kartunya menggunakan KTP dan KK. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, melindungi konsumen, serta dalam rangka mewujudkan program "National Single Identity."

Ini berlaku kepada semua nomor, baik lama maupun baru, baik prabayar maupun pascabayar. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika melewati batas tanggal tersebut, maka pelanggan akan dikenakan sanksi. Apa saja sanksinya?

Menurut Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, sanksi akan diterapkan secara bertahap. Tahap pertama, Kemkominfo akan memblokir panggilan keluar (outgoing call) dan SMS keluar (outgoing SMS) jika pelanggan tidak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, tepatnya 30 Maret 2018.

Selanjutnya akan ditambah 15 hari lagi. Jika dalam rentang waktu itu pelanggan belum juga mendaftarkan nomornya, maka mereka tak bisa mengakses layanan panggilan masuk (incoming call) dan SMS masuk (incoming SMS) pada tanggal 14 April 2018.

Tahap terakhir pemerintah akan memberikan waktu lagi selama 15 hari, tepatnya hingga 29 April 2018. Jika pada batas waktu itu pelanggan belum juga mendaftarkan nomornya, maka akses data internet akan diblokir. Dengan pemblokiran seperti itu, kita punya gadget tapi tak bisa ngapa-ngapain deh! Hehe..

Nah, kalian tidak mau kan kalo sampai tak bisa nelfon, SMS, dan ngenet hanya karena tidak daftar? Maka siap-siap daftarkan kartumu. [*]

CATATAN: diolah dari berbagai sumber, gambar thumbnail disalin dari situs pencarian Google.