Perundungan atau bullyingadalah suatu tindakan kekerasan baik secara fisik atau mental yang terjadi pada anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Menurut penelitian C. Marcillo mengatakan bahwa perundungan yang terjadi pada anak-anak akan sangat berisiko pada gangguan intelegensi, psikis, mental, hingga kejiwaan anak. Seperti diketahui, perilaku perundungan sering terjadi pada anak-anak dan menyebabkan efek berbahaya yang tidak akan dilupakan pada anak-anak itu sendiri.

Kejadian perundungan saat ini semakin meningkat dan tak terbendung. Berdasarkan data yang melaporkan kasus perundungan ke KPAI tahun 2016 berjumlah 390 kasus, mengalami peningkatan pada tahun 2017 yang mencapai total 400 kasus. Perundungan juga terjadi pada media sosial seperti di Instagram, Facebook, Twitter, WhatsApp, bahkan juga di televisi.

Kasus perundungan yang terjadi pada RL, seorang penjual jalangkote mendadak viral di dunia maya karena perundungan ini direkam secara sengaja dan disebarluaskan. Bahkan para pelaku perundungan pada video tersebut tidak merasa bersalah justru saling tertawa. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Pankajene Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan pada Minggu (17/5/2020).Pada video tersebut pelaku menghina, mendorong, dan memukuli si korban.

Namun saat ini korban telah kembali ceriah karena banyak mendapat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, mulai dari sekertaris pribadi Prabowo yang memberikan uang dan beasiswa hingga Gubernur Sulawesi Selatan yang juga memberikan beasiswa serta sebuah sepeda motor. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan pihak berwajib. Mereka dikenakan pelanggaran pasal 80Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP.

Anak-anak yang menjadi korban perundungan baik secara fisik maupun mental berhak mendapatkan perlindungan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.23 tahun 2002 yang menjelaskan tentang peran aktif masyarakat dalam melindungi hak-hak anak dan perlindungan dari tindakan perundungan.

Ada beberapa faktor penyebab tindakan perundungan dilakukan:

1. Fenomena geng.

Pada umumnya tindakan perundungan dilakukan secara berkelompok. Kejadian ini digunakan sebagai ajang pembuktian kekuatan dan kekerasan dari kelompok tersebut. Dalam hal ini korban perundungan adalah yang orang yang dianggap berbeda dari kelompok tersebut. Pelaku perundungan akan merasakan puas ketika melakukan tindakan bullying. Pada dasarnya banyak orang ketika melihat perundungan ingin membantu, namun mereka takut menjadi korban perundungan juga.

2. Pelaku juga merupakan korban perundungan.

Pelaku melakukan bullyingdikarenakan pada masa lalunya ia merupakan korban perundungan itu sendiri. Maka dari itu pelaku membalaskan dendamnya kepada orang lain yang dianggap lebih lemah daripadanya.

3. Kurang pendampingan orang tua.

Fase ketika anak-anak bertumbuh dewasa perlu pendampingan dari orang tua, baik pendampingan perilakunya hingga pendampingan dalam menggunakan teknologi.

Maka, untuk menekan kasus perundungan baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan, terdapat beberapa tindakan untuk mengatasinya:

1. Menghadapi langsung pelaku.

Hal ini bisa dilakukan seperti manjauhi pelaku perundungan agar tidak perlu mendengarkan ucapan-ucapan kasar dari pelaku, kemudian juga tetap tenang. Tujuan dari pelaku adalah untuk memancing emosional dari si korban. Maka dari itu tunjukkan sikap tenang ketika pelaku melakukan bullying.Pelaku akan merasa sangat puas ketika korban terpancing emosinya dan semakin ingin melakukan perundungan.

2. Membantu korban perundungan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah korban perundungan melakukan tindakan yang sama di kemudian hari. Hal yang bisa dilakukan untuk membantu korban adalah pisahkan antara pelaku dan korban, ambil tindakan untuk melaporkan pelaku ketika memberi ancaman dan menggunakan senjata.

3. Menjadi contoh yang baik.

Contoh yang baik harus dimulai dari diri sendiri, seperti bagaimana memperlakukan teman-teman sekitar. Lalu jangan menyebarkan informasi yang tidak benar, dan juga lakukan kampanye secara proaktif untuk melawan tindakan perundungan yang masih marak terjadi.

Dalam mengatasi dan mencegah perundungan perlu melibatkan seluruh pihak agar ke depannya kasus-kasus perunduugan seperti diKabupaten Pankajene Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatantidak terjadi lagi. Karena harga yang dibayar sangatlah mahal ketika kasus perundungan terjadi pada anak-anak.