Dalam menghadapi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO pada 11 Maret 2020 karena penyebarannya yang sangat cepat dan masif, masyarakat juga khawatir terhadap hubungan sosialnya. Fenomena yang ditemui di Indonesia saat awal Covid-19 masuk adalah adanya rasa takut dikucilkan jika seseorang terpapar Covid-19. Hal ini mengakibatkan masyarakat yang merasakan gejala enggan untuk memeriksakan dirinya, dan bahkan masyarakat yang dinyatakan positif juga tidak ingin diketahui oleh orang lain. Pengucilan tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi sosial karena menunjukkan adanya saling mencurigai, mengucilkan orang yang sakit, mengucilkan para perantau, hingga membentuk lingkungan yang eksklusif.

Padahal dampak yang disebabkan oleh Covid-19 mengharuskan masyarakat saling membantu. Seperti yang dirasakan oleh salah satu penyintas Covid-19, yaitu Zaki yang berumur 26 tahun. Ia mengatakan bahwa saat ia terpapar Covid-19, tetangganya tidak ada yang memberikan atau menawarkan bantuan. Bantuan yang dimaksud bukan seperti dijenguk, namun tentang menanyakan dan membantu menyediakan kebutuhannya untuk mendukung percepatan pemulihan. Selain itu ia merasakan bahwa tidak banyak temannya yang menghibur atau memberikan semangat, padahal salah satu hal yang harus diperhatikan oleh penderita Covid-19 adalah menjaga agar suasana hatinya tidak buruk.

Penyebab terjadinya pengucilan karena masyarakat memiliki kekhawatiran yang berlebih akibat dari hoaks yang disebar dan akhirnya menjadi konsumsi publik dan memengaruhi tindakan masyarakat. Sikap diksriminatif bertolak belakang dengan karakteristik masyarakat Indonesia dan nilai Pancasila. Upaya yang dapat dilakukan untuk menghilangkan sikap diskriminatif tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Saring semua berita atau informasi yang didapat. Tidak semua berita dapat dibuktikan validitasnya.

2. Memahami penyebaran Covid-19, seperti media penyebaran dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan, juga ketahui tindakan pencegahannya.

3. Jika ada yang terpapar atau mengalami gejala, segera datangi rumah sakit untuk ditindaklanjuti.

4. Memberitahu keluarga, teman, dan tetangga jika terpapar Covid-19 agar mereka tahu dan dapat menjaga jarak.

Jika upaya tersebut dilakukan oleh masyarakat Indonesia seluruhnya, maka tidak ada lagi bentuk diskriminasi terhadap penderita Covid-19. Sebab masyarakat mendapatkan edukasi yang cukup terkait bagaimana cara menghindari dan juga mengobati ketika terpapar Covid-19.