Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, ada beberapa poin penting mengenai hak-hak korban kecelakaan pesawat. Namun hal ini kadang tidak terlalu diindahkan oleh keluarga korban. Karena tentunya, masih minimnya pengetahuan dan informasi mengenai hak-hak korban ini.

Daftar ganti rugi yang menjadi hak korban kecelakaan pesawat

Berikut beberapa hak korban kecelakaan pesawat yang harus dibayarkan.

1. Penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat atau ada hubungannya dengan pengangkutan udara mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

2. Penumpang mengalami cacat tetap total, termasuk cacat mental yang diakibatkan dari kecelakaan pesawat dan tidak bisa beraktifitas seperti semula lagi, maka penumpang yang dinyatakan cacat akan mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

3. Penumpang mengalami cacat tetap sebagian, atau yang dimaksud adalah kehilangan salah satu anggota badan namun tak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut.

Meliputi:

Kehilangan jari tengah / manis kiri : Rp 40 juta

Kehilangan jari tengah / manis kanan : Rp 50 juta

Kehilangan kelingking kanan : Rp 62, 5 juta

Kehilangan kelingking kiri : Rp 35 juta

Kehilangan ibu jari tangan kanan: Rp 125 juta

Kehilangan jari telunjuk kanan : Rp 125 juta

Kehilangan pendengaran : Rp 150 juta

Kehilangan satu mata : Rp 150 juta

Sedangkan klaim ganti rugi ini dapat dilakukan oleh penumpang sebagai korban (jika masih hidup). Atau ahli warisnya berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Bukti-bukti yang bisa digunakan misalnya dokumen terkait yang membuktikan keterangan ahli waris. Tiket oesawat atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya. selain itu adanya surat keterangan dari pihak yang berwenang. Guna menjelaskan jika telah terjadi kerugian jiwa dan raga.

Selain itu, penumpang yang mengalami kecelakaan atau pihak ahli waris bisa juga mengajukan tuntutan ke pengadilan. Atau melalui abritasi, untuk menyelesaikan sengketa dalam mendapatkan ganti rugi tambahan, di luar ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.