Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, ada beberapa poin penting mengenai hak-hak korban kecelakaan pesawat. Namun hal ini kadang tidak terlalu diindahkan oleh keluarga korban. Karena tentunya, masih minimnya pengetahuan dan informasi mengenai hak-hak korban ini.
Berikut beberapa hak korban kecelakaan pesawat yang harus dibayarkan.
1. Penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat atau ada hubungannya dengan pengangkutan udara mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
2. Penumpang mengalami cacat tetap total, termasuk cacat mental yang diakibatkan dari kecelakaan pesawat dan tidak bisa beraktifitas seperti semula lagi, maka penumpang yang dinyatakan cacat akan mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
3. Penumpang mengalami cacat tetap sebagian, atau yang dimaksud adalah kehilangan salah satu anggota badan namun tak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut.
Meliputi:
Kehilangan jari tengah / manis kiri : Rp 40 juta
Kehilangan jari tengah / manis kanan : Rp 50 juta
Kehilangan kelingking kanan : Rp 62, 5 juta
Kehilangan kelingking kiri : Rp 35 juta
Kehilangan ibu jari tangan kanan: Rp 125 juta
Kehilangan jari telunjuk kanan : Rp 125 juta
Kehilangan pendengaran : Rp 150 juta
Kehilangan satu mata : Rp 150 juta
Sedangkan klaim ganti rugi ini dapat dilakukan oleh penumpang sebagai korban (jika masih hidup). Atau ahli warisnya berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Bukti-bukti yang bisa digunakan misalnya dokumen terkait yang membuktikan keterangan ahli waris. Tiket oesawat atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya. selain itu adanya surat keterangan dari pihak yang berwenang. Guna menjelaskan jika telah terjadi kerugian jiwa dan raga.
Selain itu, penumpang yang mengalami kecelakaan atau pihak ahli waris bisa juga mengajukan tuntutan ke pengadilan. Atau melalui abritasi, untuk menyelesaikan sengketa dalam mendapatkan ganti rugi tambahan, di luar ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.