Kepesertaan BPJS Kesehatan itu wajib, tidak bisa dibatalkan maupun diberhentikan, kecuali meninggal. Dalam Pasal 1 UU No. 40 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa peserta jaminan sosial tersebut adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS kesehatan ternyata wajib, ini akibatnya bagi yang tidak ikut


Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak melakukan pembayaran akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9. Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sanksi ini akan berlaku mulai 1 Januari 2019.

BPJS kesehatan ternyata wajib, ini akibatnya bagi yang tidak ikut

Sementara sanksi bagi perusahaan sudah berlaku dari awal tahun 2016.

Jika anda bekerja di perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, maka perusahaan tersebut wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Jika tidak maka akan mendapat sanksi berupa Teguran tertulis, Denda, dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi perizinan terkait usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin memperkerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Silahkan lapor ke kantor cabang BPJS terdekat jika anda menemukan perusahaan yang melanggar.