Pada demokrasi saat ini, pemerintah dituntut untuk semakin transparan terhadap pengelolaan dana keuangan negara. Semakin tingginya permasalahan hukum di Indonesia seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme telah menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak media masa yang mengungkap seluruh permasalahan hukum tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah. Tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan pemerintahan yang baik dan bersih semakin meningkat dan harus disikapi secara serius.

Standar Pelaporan Akuntansi Keuangan Sektor Publik adalah suatu standar penyusunan laporan pencatatan, pembukuan dan pelaporan keuangan dari organisasi atau institusi yang bergerak di sektor publik. Standar akuntansi keuangan sektor publik sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada instansi-instansi pemerintahan, tetapi juga kepada organisasi non pemerintah dan organisasi non profit lainnya.

Standar akuntansi keuangan sektor publik memberi kerangka demi berjalannya fungsi-fungsi tahapan siklus akuntansi sektor publik, yaitu perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, audit, dan pertanggung jawaban publik. Di Indonesia, standar akuntansi yang telah digunakan yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar-standar tersebut merupakan Acuan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh organisasi yang berkompetensi serta berwenang dalam bidang terkait.

Penyusunan pedoman akuntansi keuangan sektor publik sangat diperlukan. Tujuan penyusunan pedoman akuntansi adalah yang pertama menyediakan suatu pedoman akuntansi untuk organisasi sektor publik yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan organisasi sektor publik yang berlaku dewasa ini. Tujuan kedua adalah menyediakan suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuaikan dengan siklus kegiatan organisasi sektor publik, yang mencangkup penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporannya.

Berikut adalah aspek yang harus ada di Standar Pelaporan:

1. Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.

2. Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.

3. Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.

4. Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.

Standar Profesional Akuntan Publik dikembangkan sesuai dengan standar yang berlaku di tingkat internasional, dengan harapan dapat tercapainya informasi keuangan yang konsisten dan dapat dibandingkan bagi semua yuridiksi. Walaupun praktek dan aplikasi- aplikasi prinsip akuntansi serta manajemen keuangan pada entitas sektor publik dapat terjadi baik pada entitas dengan level yuridiksi yang sama maupun berbeda. Semuanya tergantung pada kebijakan dan praktek yang ada.

KSAP yang diatur dalam UU nomor 24 tahun 2005, di situ di sebutkan jika KSAP bertugas membuat standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Hal itu mengacu kepada UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Aturan itu mewajibkan entitas untuk menyusun laporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban APBN dan APBD. Sebelum PSAP diterapkan, kini perubahan begitu cepat yang terjadi saat ini di perintah pusat maupun daerah, kemudian menuntut profesi akuntan untuk meningkatkan mutu jasa mengaudit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, juga jasa akuntansi dan review.

Di samping itu, kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan masyarakat lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan akan semakin meningkat. Dalam sistem ini menggunakan cash to acrual, yang terdapat 4 laporan yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus keuangan. Tentunya ketika berbicara anggaran banyak sekali pos dan rinciannya antara lain pos penerimaan, belanja, belanja sendiri, belanja pegawai, belanja modal dan belanja sosial. Terkait hal itu KSAP mengubah nama dan menerapkan PSAP yang terdiri dari PSAP 1 hingga 12.

Penerapan SPAP akan menghasilkan sistem akuntansi dan manajemen keuangan pemerintahan yang lebih baik, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai informasi yang lebih baik. Sementara itu, peramalan serta penganggaran menjadi lebih terpercaya, sama baiknya dengan manajemen terhadap sumber daya ekonomis dan kewajiban. Standar Profesional Akuntan Publik ini disusun dengan pendekatan peraturan yang telah ada sebelumnya dengan beberapa penyempurnaan yang disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan serta memperhatikan kemampuan/kondisi riil pada pemerintah daerah.

Pada demokrasi saat ini, pemerintah dituntut untuk semakin transparan terhadap pengelolaan dana keuangan negara. Semakin tingginya permasalahan hukum di Indonesia seperti korupsi, kolusi dan nepotisme telah menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak media masa yang mengungkap seluruh permasalahan hukum tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah. Tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan pemerintahan yang baik dan bersih semakin meningkat dan harus disikapi secara serius.

Tuntutan masyarakat tersebut menghendaki adanya aparatur pemerintah yang berkompeten, pelaksanaan fungsi pengawasan intern yang andal dan sistem pengendalian intern yang baik.
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Transparansi juga merupakan upaya agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Aturan dan prosedur transparan biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dan untuk memerangi korupsi. Bila rapat pemerintah dibuka kepada umum dan media massa, bila anggaran dan laporankeuangan bisa diperiksa oleh siapa saja, bila undang-undang, aturan, dan keputusan terbuka untuk didiskusikan, semuanya akan terlihat transparan dan akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri.

Dikatakan transparan apabila dalam penyelenggaraan ke pemerintahannya mudah diakses atau diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa memantau sekaligus mengevaluasi kinerja pemerintah. Prinsip ini menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

Pemerintah daerah seharusnya perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat. Instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan.

Terselenggaranya sistem pemerintahan yang transparan merupakan salah satu kunci perwujudan pemerintahan yang baik. Dengan adanya transparansi pemerintahan yang ditunjang dengan payung hukumnya yang jelas maka akan menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka akan menjamin meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan akan dapat meminimalisir berkurangnya pelanggaran/penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.

*Disusun oleh: Berliana Tri Paramitasari dan Dina Ayu Larasati
(Mahasiswi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang) Drs. Osmed Muthaher, M. Si (Dosen FE UNISSULA Semarang)