Baru baru ini Indonesia sedang melakukan perombakan secara besar-besaran terhadap UU yang membuat masyarakat cemas dan banyak menimbulkan kontroversi. Demonstrasi pun terjadi di beberapa daerah, kebanyakan dari mereka adalah para serikat buruh dan yang lainya adalah para mahasiswa dari berbagai Universitas.

Sebanyak kurang lebih 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal direvisi dengan metode Omnimbus Law. Onimbus Law adalah sebuah konsep membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Terdapat tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Rancangan undang-undang Omnibus Law berisi 11 kluster pembahasan, yaitu:

1. Penyederhanaan Perizinan usaha

2. Persyaratan investasi

3. Pengenaan sanksi (terkait penghapusan pidana)

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Ketenaga kerjaan

6. Dukungan riset dan inovasi

7. Administrasi Pemerintahan

8. Kemudahan berusaha

9. Kemudahan pengadan lahan

10. Kemudahan proyek pemerintah

11. Kawasan ekonomi

Tujuan dibentuknya RUU Omnimbus Law ini yaitu sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.Namun, apakah ini adalah langkah yang tepat?

Tak lama setelah draf RUU Omnimbus Law menyebar, hal tersebut banyak menimbulkan kontroversi, terutama pada para serikat buruh. Digantinya UU yang lama dengan RUU Ciptaker membuat masyarakat cemas bahwa hal tersebut dapat mengurangi hak-hak para pekerja. Di mana banyak perubahann yang terjadi, mulai dari jam kerja yang eksploitatif, hilangnya upah minimum, kontrak kerja tanpa batasan waktu, jaminan sosial yang terancam hilang, penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) atau buruh kontrak akan dilegalkan, lapangan kerja berpotensi diisi tenaga kerja asing yang tidak memiliki keahlian, mudahnya terjadi PHK dan lain sebagainya.

Tak hanya para serikat buruh, banyak masyarakat terutama para mahasiswa yang menolak RUU Omnimbus Law ini karena mereka tidak setuju mengenai beberapa pasal yang dinilai akan dapat merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia dimasa yang akan datang.

Lalu, bagaimana kita harus menyikapinya? Apakah kita harus menolak ataukah harus setuju?

Tentu hal ini pun membuat masyarakat menjadi cemas. Kita tahu bahwa pemerintah membuat RUU Omnimbus Law bukanlah tanpa alasan. Mereka ingin menata Indonesia agar menjadi negara yang lebih maju. Namun terkadang banyak masyarakat yang hanya memandang sebelah mata, yang hanya melihat RUU Omnimbus Law tersebut secara sebagian padahal mungkin saja banyak UU yang memang sudah selayaknya direvisi menyesuaikan dengan kebutuhan seluruh masyarakat dan untuk kepentingan bangsa ini.

Namun sudah selayaknya pula Pemerintah mendengarkan suara rakyat dan perlu dipertimbangkan kembali sebelum mengambil keputusan. Sebaiknya keputusan tidak diambil secara tergesa-gesa dan berikanlah sebuah kesempatan bagi masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya ataupun melakukan survei terhadap masyarakat. Sehingga nantinya UU yang dihasilkan akan sesuai dengan apa yang masyarakat butuhkan. Masyarakat pun harus bisa menghargai keputusan pemerintah karena semua itu telah dipertimbangkan berdasarkan apa yang masyarakat dan bangsa ini butuhkan, untuk kemajuan bangsa ini karena semuanya bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.