Virus Coronamerupakan wabah yang menggencarkan semua orang di belahan dunia yang dapat memakan korban mencapai jutaan jiwa. Kini World Health Organization (WHO) telah menetapkan bahwa Coronavirus Disease (COVID-19) sebagai pandemi global. Pneumonia yang disebabkan SARS-coV2 atau virus Corona ini menjadi ancaman serius bagi negara karena sifat penyebarannya yang cepat.

Virus menular melalui droplet atau cairan dari mulut ataupun hidung orang yang terinfeksi. Berawal dari wabah di Cina, kini Corona telah menjangkiti berbagai negara. Karena itu WHO menyarankan setiap negara mengambil langkah cepat dan agresif untuk mengantisipasi wabah tersebut.

Negara dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak adalah Cina, Italia, Spanyol, Iran, Jerman, Amerika Serikat, dan Prancis. Hingga saat ini belum juga ditemukan obat anti virus atau vaksin untuk COVID-19 ini. Para ilmuwan di berbagai negara telah meneliti dan mengembangkan vaksin Corona, namun masih dalam tahap pengujian. Oleh karena itu pandemi ini hanya bisa ditekan dengan pemutusan rantai penyebaran infeksi.

6 Langkah konkret perusahaan cegah penyebaran Corona di tempat kerja

Sejumlah negara memberlakukan bahkan mewajibkan negara menerapkan lockdown.Merekamengunci akses keluar masuk wilayah negara dan menghentikan segala aktivitas publik yang berpotensi dapat menyebarkan virus. Namun pemerintah Indonesia belum memberlakukan atau belum memilih opsi lockdown tersebut, dan hanya lebih memfokuskan pada protokol dan upaya pencegahan serta penanganan COVID-19.

Di beberapa daerah pun memberlakukan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan menerapkan social distancing seperti penerapan sistem belajar dari rumah, hingga imbauan bekerja dari rumah. Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang mempekerjakan karyawan? Sama seperti ruang publik, tempat kerja juga berpotensi menjadi lokasi penularan virus Corona karena terjadi interaksi antar manusia tiap harinya.

6 Langkah konkret perusahaan cegah penyebaran Corona di tempat kerja

Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran SE no M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan terhadap buruh atau pekerja dan kelangsungan usaha. Edaran ini ditujukan pada setiap gubernur di tiap daerah untuk berupaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja. Secara ringkas, peraturan tersebut memerintahkan setiap pemimpin perusahaan untuk melakukan 3 hal pokok, yaitu:

1. Mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja dengan tindakan perilaku hidup bersih dan sehat serta program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

2. Membuat rencana kesiapsiagaan hadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penyebaran dalam tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

3. Mengambil langkah penanganan risiko terhadap pekerja/buruh yang diduga terinfeksi COVID-19 sesuai standar penanganan Kementrian Kesehatan.

Lalu, apa saja langkah konkret yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk cegah penularan COVID-19 di tempat kerja?

1. Penyemprotan disinfektan dan penyediaan hand sanitizer atau sabun cuci tangan.

6 Langkah konkret perusahaan cegah penyebaran Corona di tempat kerja

Disinfektan dapat membunuh virus yang menempel di benda-benda yang sering disentuh oleh orang. Tangan pun juga menjadi sarang dan media penularan virus karena merupakan organ tubuh yang kerap bersentuhan dengan orang maupun memegang benda. Oleh karena itu menyediakan hand sanitizer dan sabun cuci tangan berguna untuk mencegah penyebaran virus.

2. Mengisolasi dan memantau karyawan yang usai pulang dari perjalanan dinas.

6 Langkah konkret perusahaan cegah penyebaran Corona di tempat kerja

Prosedur ini wajib dilakukan terutama apabila karyawan baru pulang dari perjalanan dinas ke luar negeri atau luar kota yang merupakan wilayah penyebaran COVID-19. Serta diberlakukan untuk mengisolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.

3. Penggunaan detektor suhu.

6 Langkah konkret perusahaan cegah penyebaran Corona di tempat kerja

Mendeteksi suhu setiap orang yang datang ke kantor dengan infrared sensor atau thermo gun.Sebab orang yang terinfeksi Corona umumnya memiliki gejala demam tinggi, selain juga batuk dan sesak napas.

4. Menggunakan APD.

6 Langkah konkret perusahaan cegah penyebaran Corona di tempat kerja

APD adalah alat pelindung diri untuk para pekerja, khususnya di perusahaan besar di bidang teknik industri yang berkecimpung dengan konsumen. Dan juga para petugas medis serta semua karyawan yang kontak terhadap para konsumen.

6 Langkah konkret perusahaan cegah penyebaran Corona di tempat kerja

APD merupakan alat efektif untuk melindungi diri dari paparan virus Corona. Salah satu APD untuk Corona yang wajib digunakan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali adalah masker.

5. Penerapan social distancing.

6 Langkah konkret perusahaan cegah penyebaran Corona di tempat kerja

Perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan konsumen dapat menerapkan social distancing, seperti mengatur jarak antrean atau mengefisienkan layanan agar tidak terjadi antrean. Atur jarak antar orang lebih kurang 1,5 meter untuk cegah penularan lewat droplet.

6. Work from home.

6 Langkah konkret perusahaan cegah penyebaran Corona di tempat kerja

Bekerja dari rumah merupakan strategi yang dapat dilakukan perusahaan di daerah terdampak penyebaran Corona. Namun terdapat kendala yang membutuhkan banyak adaptasi, terutama untuk perusahaan yang tidak familiar dengan sistem kerja remote.

Di tengah pandemi yang belum dapat diprediksi kapan berakhirnya COVID-19 ini, work from home merupakan salah satu opsi untuk mencegah keadaan lebih buruk bagi karyawan maupun perusahaan. Meskipun kerja remote,perusahaan harus tetap dapat memantau jam kerja serta absensi karyawan.