Brilio.net - Setiap warga negara memang seharusnya memiliki Kartu Keluarga (KK). Jika belum memiliki, maka sangat dianjurkan untuk segera mengurusnya ke Kantor Dukcapil setempat. KK adalah dokumen administratif yang mencatat data kependudukan sebuah keluarga, berupa nama lengkap anggota keluarga, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, hubungan keluarga, status perkawinan dan lain sebagainya.

Di dalam KK pasti ada urutan, mulai dari kepala keluarga, istri, maupun anak. Biasanya suamilah yang bertindak sebagai kepala keluarga. Namun berbeda dengan wanita satu ini. Kisahnya bisa disimak lewat video TikTok yang diposting oleh akun @itazukidayly.

Awal kisahnya bermula dari ketertarikan wanita pembuat video untuk belajar bahasa Jepang. Dalam proses belajar itu, ia tidak sengaja menemukan seorang pria Jepang yang membantunya dalam belajar. Komunikasi inilah yang merekatkan mereka berdua.

jadi kepala keluarga di kk © TikTok

foto: TikTok/itazukidayly

Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin dekat, bahkan sampai ke tahap yang serius. Akhirnya wanita Indonesia dan pria Jepang tersebut memutuskan menikah. Dan setelah menikah mereka banyak menetap di Jakarta. Terlihat dari postingan-postingannya.

Nah, hubungan pernikahan mereka kini telah dikaruniai seorang anak yang bernama Hiro Malik Suzuki. Nama anak itu pun sudah tercatat di Kartu Keluarga. Saat wanita tersebut memperlihatkan kartu keluarganya di sini lah momen membuat netizen heran.

Pasalnya, KK tersebut hanya terdiri dari dua orang saja. Wanita yang bernama Relita Hanafi itu tercatat sebagai kepala keluarga. Lalu, mengapa suaminya tidak masuk di dalam KK?

"Kalau nggak nikah sama WNA, aku nggak tahu kalau ternyata aku jadi kepala keluarga," tulisnya di caption.

jadi kepala keluarga di kk © TikTok

foto: TikTok/itazukidayly

Jadi hal tersebut terjadi karena suaminya masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). Sehingga ia tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan untuk dicatatkan di KK. Memang perkawinan campuran seperti ini mengurus KTP, KK, dan dokumen lainnya memang membutuhkan syarat-syarat yang cukup banyak.

Untuk KK sendiri, WNA paling tidak harus memenuhi tiga syarat, yaitu izin tinggal tetap, buku nikah atau kutipan akta perkawinan, dan surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Nah, menurut pembuat video, sang suami tahun ini baru mengurus KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAP bisa diberikan kepada orang asing atau WNA yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. Nah untuk mendapatkan dokumen tersebut, dilansir dari website resmi Pemerintah Kota Semarang, disebutkan bahwa WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya selama 2 tahun.

Kalau lah itu semua sudah dipenuhi, barulah sang suami bisa dimasukkan ke dalam KK dan bertindak sebagai kepala keluarga.

Postingan ini pun menjadi viral dan mengundang perhatian warganet. Selain persoalan KK-nya, banyak yang salah fokus sama nama anak dari pasangan pernikahan campuran tersebut. Selain itu, tidak sedikit juga dari netizen yang menceritakan pengalaman serupa.

"Sama kak aku awalnya emang udah sendiri di KK pas nikah sama WNA ganti KK eh tetap sendiri + kepala keluarga di KK," tulis akun @xiao_riu_i

"Dulu aku dari WNA ganti WNI dulu biar aku nggak jadi anak di luar nikah," ujar akun @by.vee

"Sabar kak yang penting ada nama ayah di akta kelahiran anak. Perjuangan memang, meng sedih, nggak akan pernah bisa se KK ampun dah," kata akun @mamironald

"Suaminya suzuki matic apa manual kak," komentar akun @tetangga_pak_joko bercanda.

jadi kepala keluarga di kk © TikTok

foto: TikTok/itazukidayly

Dari video tersebut diposting hingga artikel ini ditulis, akun @itazukidayly sudah menghimpun lebih dari 244 ribu penonton. Selain itu terdapat juga ribuan akun yang memberi like dan beberapa komentar.