Dasar Hukum Riba

riba © pixabay.com

 

foto : pixabay.com

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.

Oleh karena itu, Allah menyatakan riba menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta. Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta.

Perlu digarisbawahi, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Bisa jadi riba yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalah sebagaimana yang dipahami saat Alquran diturunkan. Salah satunya adalah 'riba Al-Jahilliya', yaitu penambahan jumlah hutang bagi peminjaman yang tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.