Brilio.net - Warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Selain itu, warga negara juga dapat diartikan sebagai orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara

Warga negara pernah dikenal dengan sebutan hamba atau kawula negara, tetapi istilah ini lebih sesuai kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara. Sebab, warga negara mengandung arti anggota dari suatu negara yang didirikan dengan kekuatan bersama serta atas dasar tanggung jawab untuk kepentingan bersama.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Untuk memahami dengan seksama mengenai definisi, peran, serta hak dan kewajiban warga negara, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Sabtu (13/8).

Pengertian warga negara

definisi warga negara serta hak dan kewajibannya © berbagai sumber

foto: Pexels/cottonbro

Warga negara dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang berdasarkan ketentuan hukum berstatus sebagai pendukung tertib hukum negara. Warga negara juga memiliki hak dan kewajiban tertentu terhadap negara. Mereka yang menjadi warga negara adalah orang-orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga negara juga dapat dipahami sebagai orang Indonesia asli beserta keturunannya yang secara yuridis tunduk terhadap hukum dan pemerintahan Indonesia setelah merdeka.

Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan definisinya mengenai pengertian warga negara yaitu sebagai berikut:

1. Menurut AS Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah kawula negara.

2. Koerniatmanto S mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negaranya serta memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

3. Pengertian warga negara berdasarkan Undang-Undang 1945 Pasal 26 ayat 1 dibedakan menjadi dua golongan yaitu, warga negara asli dan warga negara asing yang telah disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi warga negara Indonesia.

4. Austin Ranney berpendapat bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.

5. Aristoteles mengungkapkan bahwa warga negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu mereka yang dapat berperan sebagai orang yang diperintah dan sebagai yang memerintah.

Berdasarkan beberapa definisi menurut para ahli dapat disimpulkan bahwa warga negara adalah anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan tersebut menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.