Menurut Kalevi J. Holsti dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, terdapat enam bentuk intervensi, yaitu intervensi diplomatik, intervensi klasik, intervensi pameran kekuatan militer, intervensi gerakan bawah tanah, intervensi gerakan gerilya, dan intervensi militer.

1. Intervensi Diplomatik
Intervensi ini dilakukan oleh seorang diplomat dengan memberikan komentar yang memihak terhadap permasalahan politik yang sedang terjadi di negara yang menjadi tempat ia bertugas.

2. Intervensi Klasik
Intervensi klasik adalah campur tangan yang dilakukan secara rahasia. Salah satu contoh tindakan intervensi klasik adalah praktik suap yang terjadi di kalangan pejabat negara.

3. Intervensi Pameran Kekuatan Militer
Intervensi jenis ini menjadi salah satu intervensi yang cukup efisien dari segi biaya dan risiko.

4. Intervensi Gerakan Bawah Tanah atau Subversi
Gerakan bawah tanah merupakan salah satu gerakan politik dan militer yang ditunjang oleh suatu negara untuk memanfaatkan berbagai elemen di negara yang menjadi sasaran intervensi.

5. Intervensi Gerakan Gerilya
Gerakan Gerilya merupakan perpaduan dari subversi dan sistem perang konvensional.

6. Intervensi Militer
Intervensi militer merupakan campur tangan yang dilakukan dengan cara mengirimkan pasukan militer untuk membantu mengatasi kelompok pemberontak di suatu negara.

Sumber: Setiyono. 2019. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1 Nomor 3: Intervensi Militer Terhadap Kudeta Politik Menurut Prinsip Jus Cogens. Semarang: Universitas Diponegoro.