Ghibah adalah membicarakan orang lain © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Dalam buku yang berjudul "Biografi dan Akidah Imam Al-Muzani" yang ditulis oleh Abu Utsman, berikut hal-hal yang tidak termasuk ke dalam ghibah dan caranya jika terlanjur ghibah.

a. Jika orang yang dibicarakan bukanlah seorang muslim. Karena Nabi menyatakan bahwa ghibah adalah dzikruka akhoka (engkau menyebut tentang saudaramu). Sedangkan orang non muslim tidaklah terhitung sebagai saudara (seagama). Ini adalah pendapat Ibnul Mundzir sebagaimana dikutip oleh as-Shon'aany dalam Sulubus Salam.

b. Jika yang dibicarakan adalah orang yang hanya dikenal atau dilihat oleh pembicara, namun nggak dikenal oleh orang lain (para pendengar).

c. Jika yang dibicarakan adalah hal-hal yang disenangi, bukan hal yang dibenci oleh orang yang dibicarakan. Seandainya orang yang dibicarakan mengetahui hal itu, ia tidak akan membencinya, namun justru senang. Karena Nabi mendefinisikan ghibah dengan 'bimaa yakroh' (sesuatu yang dia benci).

d. Jika yang menjadi objek pembicaraan tidak akan paham dengan materi pembicaraan, karena ia adalah orang yang tidak berakal. Karena itu mereka tidak akan membenci apa yang dibicarakan. Hal ini diisyaratkan seperti orang gila, bisa juga seseorang yang masih bayi dan belum tahu apa-apa.

Apa yang harus dilakukan jika terlanjur ghibah? Jika seseorang terlanjur berbuah ghibah, maka yang perlu dilakukan adalah:

- Meminta dan memohon ampunan kepada Allah atas perbuatan dosa ghibah yang telah dilakukan.

- Mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah untuk orang yang dighibahi.

- Memiliki tekad untuk tidak melakukan ghibah lagi.