pengertian, ciri, dan jenis fasik © berbagai sumber

foto: Unsplash/mostafa meraji

Fasik memiliki makna penting yang khusus dari titik pijakan pemikiran Islam karena kata ini berperan secara signifikan dalam teologi sebagai suatu istilah yang memiliki makna definitif, yaitu Murtakib Kabiran yang berarti seseorang yang telah melakukan dosa besar.

Fasik juga dapat didefinisikan sebagai orang yang banyak berbuat maksiat, meninggalkan perintah Allah SWT, serta keluar dari jalan yang benar dan agama. Secara terminologi, orang fasik adalah orang yang menyaksikan, tetapi tidak meyakini dan melaksanakan.

Sedangan menurut Al-Manzhur, fasik bermakna maksiat yang dibuktikan dengan meinggalkan perintah Allah SWT dan menyimpang dari jalan yang benar. Seseorang yang berbuat fasik adalah orang-orang yang terus-menerus melakukan dosa besar, menganggap dosa besar adalah hal yang biasa, dan menolak untuk meninggalkan dosa besar tersebut.

Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan definisi fasik yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Ibnu Katsir, fasik adalah keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya serta keluar dari jalan yang lurus dan masuk pada kesesatan.

2. M. Bin Jarir Ath-Thabari mengemukakan bahwa fasik adalah keluar dari keimanan kepada kekufuran kepada Allah dan dari ketaatan kepada kemaksiatan.

3. Ahmad Musthafa Al-Maraghi mendefinisikan fasik sebagai istilah yang digunakan untuk menunjukkan keluar dari garis ketaatan yang telah ditentukan hukum-hukum syara' secara mutlak.

4. Choriddin Hadhiri mengatakan bahwa fasik adalah perbuatan orang-orang yang keluar atau menyimpang dari ketentuan hukum Allah, padahal hati mereka sebenarnya mengetahui dan meyakini kebenaran hukum Allah yang dilanggar tersebut.

5. Menurut Ibnu Mandhur, fasik adalah kemaksiatan dan meninggalkan perintah Allah serta keluar dari jalan yang benar.