Brilio.net - Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan keluhan masyarakat akan kenaikan tiket pesawat yang dianggap terlalu tinggi. Sebagian warganet mengklaim harga tiket yang naik mencapai dua kali lipat dari harga sebelumnya. Tak berhenti di situ, keputusan maskapai berbiaya hemat seperti Lion Air dan Citilink menghapus layanan bagasi gratis, semakin menghebohkan masyarakat. Pasalnya membuat biaya menggunakan jasa transportasi udara akan semakin mahal.

Semakin ramai diperbincangkan, salah satu langkah yang diambil oleh warganet adalah dengan melakukan petisi untuk menekan kebijakan naiknya harga tiket pesawat. Perihal kenaikan harga pesawat itu muncul dalam petisi daring change.org yang berjudul 'Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Indonesia'.

Lalu mengenai tarif bagasi yang diterapkan maskapai Lion Air dan Citilink Indonesia, pihak Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub tidak punya hak untuk melarang pihak maskapai selama sesuai aturan.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan mekanisme formulasi perhitungan serta penetapan tarif batas atas dan bawah pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Mekanisme penetapan tarif ditentuka dalam pasal 2 ayat 1, 2 dan 3.

(1) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan kompenen :
a. tarif jarak
b. pajak
c. iuran wajib ansuransi
c. biaya tuslah/tambahan (surchange)

(2) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), dibedakan berdasarkan atas tarif angkutan udara yang menggunakan pesawat udara jenis propeller dan jet.

(3) Tarif penumpang perlayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang menggunakan pesawat udara jenis propeller dibedakan untuk kepasitas tempat duduk:
a. samapi dengan 30 tempat duduk, dan
b. di atas 30 tempat duduk.

Menganai harga tiket yang harus kamu bayar untuk sekali penerbangan, memiliki perhitungan tersendiri. Di mana untuk harga tiket kamu pilih sudah terdiri dari beberapa hal, di antaranya:
- Tarif dasar
- Pajak dan biaya bandara
- Biaya tambahan bahan bakar
- Biaya layanan untuk diterbitkan
- Makanan
- Pilihan kursi
- Bagasi

Lalu bagaimana cara maskapai menghitung tarif untuk setiap penerbangan? Berikut caranya yang sudah di tentukan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Biaya kompenen jasa angkutan udara terdiri dari dua hal, biaya operasi langsung dan biaya operasi tidak langsung. Dari masing-masing kompenen tersebut terdiri dari beberapa biaya operasi, di antaranya:

1. Biaya operasi langsung
a. Biaya operasi langsung tetap terdiri dari:
- Biaya penyusutan /sewa pesawat udara
- Biaya asuransi
- Biaya gaji tetap crew
- Biaya gaji tetap teknis

b. Operasi langsung variabel
- Biaya pelumas
- Biaya bahan bakar
- Biaya tunjangn crew
- Biaya overahaul/pemeliharaan
- Biaya jasa kebandarudaraan
- Biaya jasa pelayanan navigasi penerbangan
- Biaya jasa ground handling penerbangan
- Biaya catering penerbangan

2. Biaya operasi tidak langsung
a. Biaya organisasi
b. Biaya pemasaran/penjualan