Brilio.net - Adzan merupakan seruan untuk seluruh umat Islam sebagai tanda masuknya waktu sholat fardhu seperti shubuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. Ketika sudah mendengar suara adzan, hendaknya setiap muslim segera bergegas mengambil air wudhu dan bersiap sholat berjamaah maupun sendirian.

Pada dasarnya adzan memang disyariatkan untuk memberitahu masuknya waktu sholat, akan tetapi ada sebagian golongan muslim yang menggunakan adzan selain sebagai tanda masuk waktu sholat, misalnya untuk mengadzani jenazah.

Dalam Islam, pengurusan jenazah adalah hal yang wajib dilakukan dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam. Layaknya menghormati manusia selagi masih hidup, mengurus jenazah juga harus dilakukan dengan adab-adab menghargai jenazah. Saat mayat akan dikebumikan, banyak masyarakat menganggap mengadzani jenazah adalah sunnah.

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (24/7), mengadzani jenazah memang masih menjadi perdebatan antar ulama. Ulama yang banyak membahas hal itu adalah ulama Syafiiyah. Mereka berkata, adzan disunnahkan untuk dikumandangkan pada telinga bayi yang baru lahir, pada telinga orang kesusahan agar kesusahannya hilang, di belakang orang yang bepergian, ketika terjadi kebakaran, ketika serdadu berdesak-desakan, ketika ada gangguan jin, ketika tersesat dalam perjalanan, pada orang yang kesurupan, ketika marah, pada orang atau hewan yang jelek perangainya, dan ketika menurunkan jenazah ke dalam kubur, karena disamakan dengan pertama kalinya keluar ke alam dunia.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Hukum mengumandangkan adzan kepada jenazah.

Jenazah yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayat yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri).


Mengenai hal ini, Ibnu Hajar Al Haitsaimi Rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada. Beliau menjawab:

"Perbuatan tersebut tidak ada tuntunan dalam syariat. Siapa yang menyangkanya sebagai sunnah yang dilakukan ketika turun ke liang kubur, karena meng-qiyaskan dengan anjuran mengadzani bayi yang baru lahir, sebagai bentuk penyamaan antara akhir kehidupan dengan awal kehidupan, maka dia telah keliru. Dimana sisi kesamaannya sehingga bisa dikaitkan?! Semata – mata ini dilakukan di awal, kemudian yang ini dilakukan di akhir, tidak bisa kemudian dianalogikan seperti itu.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro 3/24)

Tidak ada Rasul mencontohkan untuk mengadzankan jenazah saat menguburkannya sehingga amalan tersebut termasuk bid’ah. Sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu menceritakan:

"Kebiasaan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika usai menguburkan jenazah, beliau berdiri di dekat kuburnya kemudian bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan doakan supaya dia diberikan keteguhan. Karena sekarang ini dia sedang ditanya." (HR Abu Dawud)

Yang disunnahkan bukan mengadzani jenazah saat akan dikebumikan, namun adzan dan iqomah dalam perjalanan menuju makam. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:

"Disunnahkan azan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan azan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan azan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai azan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur"

2 dari 2 halaman


Tata cara mengadzankan jenazah.

Meskipun hingga saat ini masih terjadi perdebatan antar ulama soal mengadzani jenazah, namun sudah ada tata cara mengadzankan jenazah yang mengacu pada tata cara penguburan jenazah dalam Islam. Berikut penjelasannya:

1. Memperdalam galian lubang kubur agar tidak tercium bau jenazah dan tidak dapat dimakan oleh burung atau binatang pemakan bangkai.

2. Cara menaruh jenazah di kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat kemudian di atasnya ditaruh papan kayu atau yang semacamnya dengan posisi agak condong agar tidak langsung tertimpa tanah. Namun bisa juga dengan cara lain dengan prinsip yang hampir sama, misalnya dengan menggali di tengah-tengah dasar lobang kubur, kemudian jenazah ditaruh di dalam lobang.

Lalu di atasnya ditaruh semacam bata atau papan dari semen dalam posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dilakukan bila tanahnya gembur. Cara lain adalah dengan menaruh jenazah dalam peti dan menanam peti itu dalam kubur.

3. Cara memasukkan jenazah ke kubur yang terbaik adalah dengan mendahulukan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur.

4. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur supaya tidak terlentang kembali.

5. Para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah. Simpul tali yang mengikat kain kafan supaya dilepas.

6. Waktu memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya, dianjurkan membaca doa seperti ini:

Bismillahi Waala Millati Rosulillah

Artinya:
"Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah" (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud)

7. Untuk jenazah perempuan, dianjurkan membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedang untuk mayat laki-laki tidak dianjurkan.

8. Orang yang turun ke lubang kubur mayat perempuan untuk mengurusnya sebaiknya orang-orang yang semalamnya tidak menyetubuhi isteri mereka.

9. Setelah jenazah sudah diletakkan di liang kubur, sebelum diuruk dengan tanah, jenazah tersebut diadzani terlebih dahulu. Seseorang akan mengadzani jenazah pada telinga kanan, kemudian membacakan iqomah pada telinga kiri.

Adzan dan iqomah yang dibaca tak perlu dibaca dengan keras, dan bacaannya pun tak beda dengan adzan yang digunakan sebagai tanda masuknya waktu sholat.

Setelah itu, jenazah dihadapkan ke arah kiblat. Dianjurkan untuk mencurahi jenazah dengan tanah tiga kali dari arah kepala mayit lalu ditimbuni tanah.

10. Berdoa setelah selesai menguburkan jenazah.

Allahummaghfirlahu Allahumma sabbithu

Artinya:
"Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah teguhkanlah dia."