Brilio.net - Dalam Islam, untuk menuju pernikahan ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh seseorang. Dari mulai mengenal kepribadian calon pasangan, lamaran, serta harus memenuhi syarat dan rukun menikah.

Agar ibadah menjadi sempurna dan sah, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon mempelai pengantin untuk memasuki gerbang pernikahan. Salah satunya adalah menyiapkan mahar untuk mempelai wanita.

Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (22/7), saat proses ijab kabul, pihak laki-laki wajib memberikan mahar atau maskawin kepada mempelai wanita. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4, Allah berfirman:

Wa aatun-nisaa'a saduqaatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hanii'am marii'aa

Artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Ayat tersebut menunjukkan bahwa pihak laki-laki diwajibkan untuk memberikan mahar kepada wanita yang akan dinikahinya. Seorang wanita berhak mendapatkan mahar dari calon suaminya. Namun, permintaan mahar ini alangkah baiknya adalah mahar yang sederhana sesuai kesanggupan dan tidak membebani calon suami. Sebaliknya, untuk calon suami dengan penghasilan di bawahnya, sesuaikan mahar dengan kemampuannya. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Meskipun wanita sebaiknya meringankan maharnya, bukan berarti pihak laki-laki memberi mahar seenaknya untuk mempelai wanita tanpa dilihat terlebih dahulu kelayakan maharnya. Laki-laki hendaknya memberikan mahar kepada mempelai wanita sesuai dengan keberadaan wanita tersebut. Keberadaan yang dimaksud dapat dilihat dari segi hubungan dengan aspek kemasyarakatan, adat kebudayaan, dan tingkat kematangan akalnya. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 25, Allah berfirman:

Wa mal lam yastati' mingkum taulan ay yangkihal-muhsanaatil-mu'minaati fa mimmaa malakat aimaanukum min fatayaatikumul-mu'minaat, wallaahu a'lamu bi'iimaanikum, ba'dukum mim ba'd, fangkihuhunna bi'izni ahlihinna wa aatuhunna ujurahunna bil-ma'rufi muhsanaatin gaira musaafihaatiw wa laa muttakhizaati akhdaan, fa izaa uhsinna fa in ataina bifaahisyatin fa 'alaihinna nisfu maa 'alal-muhsanaati minal-'azaab, zaalika liman khasyiyal-'anata mingkum, wa an tasbiru khairul lakum, wallaahu gafurur rahiim

Artinya:
"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

2 dari 2 halaman

Fungsi mahar.

foto: Instagram/@abyaktasmg



Mahar pernikahan dalam Islam benar-benar di atur agar sesuai syariat. Lalu apakah fungsi mahar tersebut? Berikut fungsi-fungsi mahar dalam pernikahan Islam:

1. Sebagai pembeda antara pernikahan dengan mukhadanah.

Ibnu 'Asyur merujuk pada surat An-Nisa ayat 4, menjelaskan:

"Mahar merupakan ciri (simbol) yang dikenal untuk membedakan antara pernikahan dengan mukhadanah. Hanya saja dalam masyarakat Jahiliyah ada kebiasaan dimana mempelai laki-laki memberikan sejumlah harta kepada wali dari perempuan yang ia kehendaki yang biasa mereka sebut hulwan (dengan dlammah ha) dan si perempuan sama sekali tidak mendapatkan apa-apa. Maka Allah membatalkan hal tersebut dalam Islam dengan menjadikan harta (mahar) tersebut sebagai milik perempuan tersebut (isteri) dengan firman-Nya : ‘Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib."

Mukhadanah sendiri adalah perkawinan yang tak ubahnya dengan poliandri. Poliandri yaitu seorang perempuan memiliki banyak suami. Dan dengan pemberian mahar lah, sebagai pembeda antara pernikahan yang sah dengan mukhadanah.

2. Sebagai bentuk penghormatan, penghargaan, dan perlindungan terhadap wanita.

Dalam Islam, mahar merupakan hak penuh yang dimiliki oleh mempelai wanita yang tidak dapat diambil oleh keluarganya. Hal ini berbeda dengan masa jahiliyah di mana pemberian mahar ibarat transaksi jual beli yang memposisikan wanita atau istri layaknya 'barang' yang 'dibeli' dari keluarganya.

Mahar yang diberikan oleh mempelai laki-laki langsung kepada mempelai wanita merupakan bentuk penghormatan, penghargaan, dan perlindungan yang tinggi terhadap wanita.

3. Sebagai bentuk keseriusan laki-laki.

Pemberian mahar oleh seorang laki-laki kepada wanita, merupakan bentuk keseriusan dan cinta kasih mempelai laki-laki terhadap mempelai wanita yang akan dinikahinya. Karena itu, pemberian mahar ini harus dilakukan dengan hati yang ikhlas, tulus, dan diniatkan untuk memuliakan wanita yang akan dinikahinya.

4. Sebagai simbol tanggung jawab laki-laki kepada wanita yang dinikahi.

Mahar merupakan simbol tanggung jawab dari pihak laki-laki untuk menjamin kesamaan hak dan kesejahteraan keluarga setelah pernikahan terwujud bersama wanita yang ia nikahi.

5. Sebagai simbol tanggung jawab wanita terhadap mahar.

Mahar merupakan hak penuh yang dimiliki oleh mempelai wanita yang tidak dapat diambil oleh keluarganya. Karena itu, tidak ada seorang pun dari pihak mempelai wanita yang berhak menghalangi mempelai wanita untuk mendapatkan mahar.

Dalam Islam, wanita memiliki hak penuh atas mahar yang diberikan. Tidak seorangpun anggota keluarga pihak wanita yang boleh mengambil mahar tersebut kecuali atas persetujuan dan kerelaannya.

6. Sebagai simbol persetujuan dan kerelaan.

Mahar yang diberikan kepada wanita yang akan dinikahi merupakan simbol persetujuan dan kerelaan antara kedua belah pihak untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam.