Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, yang lebih dikenal dengan nama Sritex

Ketiga tersangka tersebut adalah DS (Dicky Syahbandinata), yang merupakan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020. Selanjutnya, ada Zainuddin Mappa (ZM), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI di tahun yang sama. Terakhir, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang merupakan Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.

Menurut Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, ketiga tersangka ini ditetapkan setelah ditemukan bukti yang cukup. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan anak perusahaan lainnya.

Qohar menjelaskan bahwa dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum. Mereka tidak melakukan analisis yang memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dalam berita sebelumnya, ISL ditangkap di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) dan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (21/5/2025) untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2014 hingga 2023 dan kini menjadi Komisaris Utama, terjadi pada Rabu (21/5). Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

Menurut Febrie, Iwan ditangkap di Solo, namun ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut setelah penangkapan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi ini dimulai setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Sritex. Perusahaan ini diketahui memiliki utang yang sangat besar, yang berujung pada kepailitan.

Perusahaan Swasta, tapi Timbulkan Kerugian Negara

Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, Kejagung tetap mengusut kasus ini karena ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat keterlibatan bank daerah dalam proses pemberian kredit.

Harli menjelaskan bahwa ada dana yang ditempatkan oleh negara di bank tersebut, sehingga hal ini menjadi bagian dari keuangan negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penyidik Kejagung masih mendalami lebih lanjut mengenai kapan tepatnya tindak pidana korupsi ini terjadi, apakah sebelum atau sesudah perusahaan dinyatakan pailit. Mereka juga enggan mengungkapkan nama-nama bank daerah yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Ini adalah hal yang harus digali lebih dalam oleh penyidik untuk melihat apakah ada peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah," pungkas Harli.