Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja merilis dokumentasi penyitaan yang mengejutkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung (MA). Zarof Ricar kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat yang berhubungan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (29/4/2025), Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap ZR terkait dugaan TPPU. Dalam video yang dirilis, terlihat sejumlah boks berisi gepokan uang, termasuk mata uang Singapura, serta boks yang mencantumkan data sitaan emas batangan.

Penyidik Kejagung terlihat menghitung uang menggunakan mesin penghitung, dan total ada enam boks yang ditunjukkan. Penggeledahan ini dilakukan pada akhir bulan Oktober 2024, setelah Zarof Ricar ditangkap di Bali.

penampakan uang disita jaksa dari rumah Zarof Ricar © 2025 brilio.net

foto: Istimewa via Liputan6.com

Menurut informasi, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 10 April 2025. Harli Siregar menegaskan bahwa penyidikan ini bukan hasil tekanan dari pihak luar, melainkan hasil dari proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Selain itu, penyidik juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama Zarof Ricar dan keluarganya yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. Ini dilakukan untuk mencegah pengalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam proses penyidikan, ditemukan juga Barang Bukti Elektronik (BBE) yang mencantumkan nama-nama lain, termasuk Marcella Santoso (MS). Ini membuka pintu bagi penyidikan lebih lanjut terkait dugaan permufakatan jahat dan upaya perintangan penyidikan.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara. Pemblokiran aset-aset milik Zarof Ricar adalah langkah penting untuk memastikan bahwa aset tersebut tetap aman dan dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum.