Brilio.net - Polemik mengenai pelarangan menggunakan cadar di sebuah kampus negeri sempat mengemuka, meski akhirnya aturan tersebut dicabut demi meredam polemik.

Tapi bagaimana sih, sebenarnya praktik penggunaan cadar di zaman dulu? Yuk, ikuti penjelasannya berikut ini.

Menurut Alumnus Tafsir Hadis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Idris Masudi, cadar sudah digunakan para perempuan di wilayah gurun pasir di masa sebelum agama Islam datang. Ketika agama Islam hadir, cadar tidak dipermasalahkan, namun tak sampai dijadikan pakaian wajib para muslimah. Hanya para istri Nabi Muhammad SAW yang dikenai kewajiban menutup semua badan dan wajahnya ketika keluar dari rumah.

"Abdul Halim Abu Syuqqah dalam An-Niqab fi Syariat al-Islam, (2008: 48) menyatakan bahwa niqab merupakan bagian dari salah satu jenis pakaian yang digunakan oleh sebagian perempuan di masa Jahiliyyah. Kemudian model pakaian ini berlangsung hingga masa Islam," tutur Idris dalam tulisannya Sejarah Penggunaan Cadar Sebelum dan di Masa Islam, seperti dikutip brilio.net, Kamis (14/3).

Namun hingga kini para sarjana fikih masih berbeda pandangan mengenai hukum penggunaan cadar yang memiliki keterkaitan dengan persoalan batas aurat bagi perempuan. Selain kaum muslimah, kelompok yang sejak dulu sudah membudayakan penggunaan cadar adalah Yahudi Heredi, Yahudi Yamani, dan Kristen Koptik Mesir.