Brilio.net - Kasus pengungkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ZAL TV, yang menayangkan Liga Inggris ilegal akan memasuki tahap lanjutan. Tim Siber Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini menyatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Status P-21 menyatakan bahwa berkas suatu perkara sedang diproses dan kelengkapan berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.

Aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada bulan Mei lalu, dilakukan karena tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi dan menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio. Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Deni Okvianto mengungkapkan bahwa saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya.

"Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup. Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan," kata Deni dalam keterangannya, dikutip brilio.net Jumat (7/7).

Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskannya, tanpa seizin platform yang bersangkutan.

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian.