Brilio.net - Pemilu 2019 ini ternyata cukup menguras tenaga. Ribuan petugas KPPS sakit akibat kewalahan bekerja. Tidak cuma itu, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia menginjak angka di atas 500 jiwa. Petugas KPPS yang meninggal diduga karena kelelahan.

Banyak kabar simpang siur mengenai penyebab kematian petugas KPPS. Baru-baru ini Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu karena kasus kematian ratusan petugas KPPS. Maladministrasi itu dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, pemerintah hingga DPR.

"Kami menyimpulkan indikasi maladministrasi terjadi," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat pemaparan hasil kajian singkat bertajuk 'Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik' di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Maladministrasi ditemukan dalam kasus kematian tersebut karena penyelanggara Pemilu fokus kepada masalah teknis. Menurut Adrianus porsi tidak imbang diberikan kepada petugas KPPS.

"Sebaliknya sedikit sekali hal yang dilakukan dalam aspek keselamatan kerja dan kesehatan petugas Pemilu sebagai pemberi layanan," jelas Adrianus Meliala seperti dikutip dari merdeka.com.

Adrianus menyoroti nihilnya unit kerja dan pimpinan KPU serta Bawaslu, yang fokus dalam masalah kesehatan petugas. Selain itu juga sistem perekrutan petugas KPPS yang dilakukan berdasarkan kesukarelaan atau voluntarisme.

Petugas ini jumlahnya sangat besar dan bekerja dengan petugas Pemilu yang memiliki kompetensi khas dan fasilitas negara, yaitu pejabat di KPU dan Bawaslu.

"Justru paling besar, tidak mendapatkan penjelasan yang cukup, pelatihan cukup terkait dengan risiko yang muncul," kata Adrianus Meliala.

Sementara, menurut Ombudsman, respons KPU, Bawaslu sampai Kementerian Kesehatan menangani tumbangnya petugas tidak bisa dikatakan cepat dan istimewa. Kemenkes juga tidak memberikan respons terhadap petugas yang jatuh sakit.

"Perhatian kepada petugas Pemilu yang sakit belum maksimal," ungkap Adrianus Meliala.

Sedangkan, pemerintah dan DPR bertanggungjawab sebagai pembuat undang-undang yang menyebabkan terjadinya maladministrasi. "Mengingat DPR dan pemerintah merancang dan mengesahkan undang-undang yang terlalu teknis, diselesaikan secara berlarut dan ternyata tidak dijalankan publik," ujar Adrianus Meliala.

Ombudsman melakukan kajian sekitar satu pekan dengan metode wawancara terhadap pihak KPU, Bawaslu, Kemenkes IDI, petugas KPPS dan keluarga petugas yang meninggal. Kajian dilakukan di lima belas daerah. Kajian tersebut disampaikan kepada perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, IDI dan Kemenkes, Senin (20/5).

Sebelumnya, tercatat 527 orang petugas KPPS, 97 pengawas Pemilu dan 25 anggota kepolisian meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Kematian tersebut disebut karena masalah kelelahan saat bertugas.