Brilio.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak laporan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019. Dengan demikian, badan yang menangani menengahi pelanggaran itu tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam pembacaan putusan laporan di Gedung Bawaslu, Senin (20/5).

Keputusan ini ditetapkan pada rapat pleno Bawaslu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019. Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.

"Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai," ujarnya seperti dikutip brilio.net dari Liputan6, Senin (20/5).

Bawaslu menilai barang bukti yang dibawa oleh BPN tak cukup mendukung adanya indikasi kecurangan seperti yang dilaporkan. Sebab bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain. Laporan tersebut harus dilengkapi dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor.

"Yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.

Menurut Abhan, akibat tak lengkapnya bukti kecurangan, laporan yang dilayangkan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.