Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, yang dikenal sebagai bos PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penerimaan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Iwan diduga menyelewengkan dana kredit tersebut untuk kepentingan pribadi. Kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif. Hal ini sangat disayangkan, mengingat pada tahun 2021, perusahaan tekstil ini terancam pailit.
"Saat Iwan selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari bank, fakta hukum menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
PT Sritex sebelumnya mencatat keuntungan sebesar Rp1,24 triliun pada tahun 2020, namun dalam waktu singkat, perusahaan ini mengalami kerugian hingga Rp15,65 triliun. Dalam kondisi kritis ini, Sritex mendapatkan kredit dari berbagai bank, termasuk Bank BNI, BRI, dan LPEI, mencapai total Rp2,5 triliun.
Dalam proses pemberian kredit, ada dugaan bahwa Direktur Utama Bank DKI dan Pemimpin Divisi Bank BJB tidak melakukan analisis yang memadai dan melanggar prosedur yang berlaku.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp692 miliar. PT Sritex dan anak perusahaannya terjerat utang hingga Rp3,5 triliun yang belum terbayar hingga Oktober 2024. Iwan, bersama dengan beberapa pihak lainnya, kini menghadapi tuduhan korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, di Solo. Kejagung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Sritex. Meskipun perusahaan ini swasta, Kejagung tetap mengusut kasus ini karena ada indikasi kerugian negara yang signifikan.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Tak cuma Iwan Lukminto, Kejagung tetapkan 3 tersangka korupsi kredit Sritex, ini identitasnya
- Kejagung tangkap Iwan Lukminto, Dirut Sritex terjerat kasus korupsi
- 7 Fakta kasus warga ngamuk bakar rumah lurah di Lampung Tengah, bermula dari dugaan korupsi
- Jaksa hadirkan 2 penyidik KPK untuk jadi saksi di persidangan Hasto Kristiyanto
- Mantan teller bank ini akhirnya ditangkap usai 8 tahun jadi buron atas korupsi Rp2 miliar