Brilio.net - Saat ini menjadi sebuah pertanyaan besar, seberapa banyak konten hoaks yang menyebar di WhatsApp sehingga adanya pembatasan forward pesan sampai lima kali. Tak hanya itu saja, pemantauan terhadap aplikasi pesan singkat ini menjadi begitu dipantau.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, polisi dapat melakukan pemantauan pada grup pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp jika di dalamnya terdapat pelanggaran hukum.

"Itu sesuatu hal yang wajar menurut saya," kata Menkominfo Rudiantara seperti brilio.net lansir Antara, Selasa 18 Juni 2019.

Rudiantara mendukung penuh apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan patroli siber pada grup pesan berbasis aplikasi tersebut. Rudiantara juga menyampaikan bahwa patroli siber dilakukan bukan seperti kegiatan kepolisian di lapangan atau memata-matai grup WhatsApp.

Namun pemantauan baru dilakukan jika grup WhatsApp itu dinyatakan bermasalah secara hukum. Pemantauannya bisa dilakukan secara paralel bersama kepolisian jika ada delik aduan atau delik umum.

"Semua yang kena masalah hukum perlu diproses. Masa demi privasi, terus jadi tidak boleh, nanti orang melanggar hukum suka-suka dong," katanya Rudiantara yang dilansir dari liputan6.com, Rabu (19/6).

Kabar bohong atau hoaks menyebar begitu begitu cepat. Terlebih ketika momen pemilu, kabar bohong tersebar begitu kencang. Bahkan pemerintah sempet membatasi akses terhadap media sosial dan pesan berbasis aplikasi ketika terjadi kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu di Jakarta.