Brilio.net - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang dilayangkan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda terkait aturan batas usia minimal Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip brilio.net dari liputan6.com, Kamis (30/5).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Menurut MA, Pasal 4 Ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (Paslon). Atas putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

ma kabulkan aturan batas usia kepala daerah © liputan6.com

ma kabulkan aturan batas usia kepala daerah
liputan6.com/Yoppy Renato

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut.

MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Maka, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub dan wagub apabila berusia minimal 30 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Begitupun dengan dan cabup dan wabup atau calon wali kota dan wakil walikota berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.