Brilio.net - Pembunuhan sadis sempat menggemparkan publik pada 2019 lalu. Aulia Kusuma tega menghabisi nyawa suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana. Kasus ini langsung mendapatkan penanganan pihak kepolisian.

Tak sendiri, Aulia Kesuma bersama anaknya, Geovanni Kelvin melakukan pembunuhan berencana tersebut. Keduanya pun dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, dua terdakwa tersebut dituntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi dalam persidangan online di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6), seperti yang dilansir dari merdeka.com.

Menurut Sigit, kedua terdakwa terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Tindak pidana ini sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair dari penuntut umum.

Dalam tuntutan itu tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Sigit seperti dilansir dari Antara.

Semua keterangan saksi-saksi yang berjumlah 18 orang, serta hasil visum terhadap korban dan berita acara sebagai petunjuk yang diuraikan dalam fakta-fakta yuridis yang dipaparkan di persidangan.

Berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis tersebut, maka jelas dan terang adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sesuai surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga terdapat petunjuk bahwa benar pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 WIB.

Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 04.30 WIB di tempat tinggal terdakwa dan korban di Lebak Bulus I KAV 129 B/U 15 RT 003, RW 005 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan terjadi pembunuhan terhadap korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

"Dengan demikian, alat bukti petunjuk ini dapat digunakan dalam pembuktian perkara berdasarkan Pasal 188 KUHAP," kata Sigit.

JPU juga memaparkan analisis yuridis tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan kedua terdakwa dengan berpedoman kepada putusan-putusan hakim terdahulu seperti Arrest Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937 dan Arrest Hoge Raad tanggal 16 Juli 1894.

Dengan demikian, unsur sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai hasil analisa yuridis yang meliputi pembuktian alat-alat bukti yang sah terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut di atas.

"Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 183 jo. 184 ayat (1) KUHAP kami berpendapat bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair telah dapat kami buktikan. Oleh karena dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka kami tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidair dan selebihnya," kata Sigit.

usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Aulia Kesuma yang berada di Lapas Pondok Bambu serta Geovanni Kelvin yang berada di Lapas Cipinang untuk menyampaikan tanggapannya.

Hakim menanyakan apakah para terdakwa akan menyampaikan pembelaan sendiri atau melalui pengacaranya. Kedua terdakwa memutuskan untuk menyampaikan pembelaan bersama kuasa hukumnya.

Hakim lalu menunda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (pleidoi) yang akan digelar pada Senin 8 Juni mendatang.