DPR baru saja menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang terlibat dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetujui surat amnesti tersebut.
Amnesti, dalam konteks ini, adalah pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan isu politik atau konflik. Dengan adanya amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto resmi dihentikan, dan dia dinyatakan bebas dari hukuman.
"Amnesti ini termasuk untuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7).
Dalam Surat Presiden nomor 42 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025, Presiden memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Tidak hanya Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi kepada Mantan Mendag, Thomas Lembong, yang tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 pada tanggal yang sama. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," tambah Dasco.
Vonis Hasto Kristiyanto
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai bahwa Hasto tidak terbukti melanggar dakwaan pertama dari jaksa, yaitu perintangan penyidikan. Namun, hakim yakin Hasto terlibat dalam memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa KPK mengenai Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti, setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli. Hakim juga menegaskan bahwa Hasto tidak pernah memberi perintah untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam bernama Nurhasan.
Hakim menilai bahwa percakapan Nurhasan yang menyebut nama "bapak" tidak dapat langsung merujuk kepada Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan.
"Terdakwa harus dibebaskan, sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (27/7).
Recommended By Editor
- Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 Juta
- Jaksa hadirkan 2 penyidik KPK untuk jadi saksi di persidangan Hasto Kristiyanto
- Hasto baca eksepsi, sebut KPK langgar HAM, ungkap adanya Operasi 5M
- Vonis lebih ringan dari tuntutan, 4 perjalanan kasus suap Hasto Kristiyanto hingga divonis 3,5 tahun
- Jalani sidang perdana kasus suap, Hasto Kristiyanto: Saya hadapi dengan kepala tegak dan senyuman
- Eks jubir KPK, Febri Diansyah gabung dalam tim pengacara Hasto Kristiyanto
































