Brilio.net - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jonru F Ginting sebagai tersangka dugaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (29/8) dikutip dari Antara.

Penetapan tersangka dilakukan hanya selang sehari setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).

Polisi menggelar perkara yang mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat dini hari.

Polisi juga menggeledah rumah Jonru untuk melengkapi alat bukti. Laptop, flashdisk dan sejumlah benda lain diamankan. "Pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," kata Argo.

Sementara itu, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.

Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.

Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan mempelesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial "Facebook".