Brilio.net - Kasus penyanderaan di Tembagapura, Papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya berakhir berkat kerja sama solid TNI dan Kepolisian Papua. Proses panjang ini akhirnya usai pada Jumat pagi 17 November 2017. Sebanyak 346 warga berhasil dievakuasi satgas ke Mapolsek Tembagapura.

Dilansir dari Antara, proses evakuasi ini berlangsung menegangkan karena sempat diwarnai tembak-tembakkan. Parahnya lagi karena akses ke desa-desa tempat masyarakat ditahan telah dirusak, aparat kepolisian dan TNI mengalami kesulitan untuk mengevakuasi korban.

Desi Rante Tampang (33), salah satu warga yang harus berjalan 4 jam hingga mencapai titik aman menyatakan rasa syukurnya yang tak berkesudahan karena akhirnya bisa bebas dari penyanderaan itu.

"Bila malam tiba kami semua dikumpulkan di satu rumah dan bila siang kami kembali ke rumah masing- masing namun bila mereka datang (KKB) kami langsung masuk ke alam ruangan atau kamar karena takut," ungkap Desi.

Di samping keberhasilan ini, kepolisian masih terus berjaga, mengetatkan keamanan untuk mengawasi daerah-daerah rawan.

"Kodam XVII memperbantukan satu kompi prajuritnya untuk bergabung dengan Satgas untuk mengejar kelompok bersenjata yang seringkali menganggu warga sipil dan aparat keamanan di wilayah operasional PT.Freeport," terang Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Supit.

Sebelumnya menurut Menko Bidang Politik, Hukum dan kemanan Wiranto telah menyatakan upaya pihak kepolisian untuk melakuakan negosiasi dengan penyandera. Upaya persuasif ini diimplementasi dengan harapan tidak ada korban jiwa. Namun Wiranto mengatakan tindakan persuasif ini tentu tidak akan terus-menerus dilakukan.

"Kalau negosiasi terus tapi korban berjatuhan di kita, bagaimana? Apa kita biarkan prajurit kita mati konyol hanya karena kita terus-menerus mengajak dan yang diajak tidak mau", ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor.

"Oleh karena itu kalau pun aparat keamanan Indonesia, apakah kepolisian yang diperkuat oleh TNI nanti melakukan langkah-langkah yang tegas dan kuat di Papua, itu karena memang yang harus dilakukan untuk melawan kelompok kriminal dan itu sudah kategori kriminal yang harus kita selesaikan secara hukum, secara tegas," pungkas Wiranto.