Brilio.net - Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri tertangkap Satpol PP Bandung saat melakukan razia. Aceng kedapatan tengah bersama seorang wanita di hotel Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (22/8) malam. Perempuan itu diketahui bernama Siti Elina Rahayu.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada menyatakan, pasangan itu sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bandung untuk dimintai keterangan dan diperiksa.

Upaya itu dilakukan karena identitas antara Aceng dan perempuan tersebut berbeda. Namun, setelah dijelaskan, Aceng menyatakan perempuan yang berada di kamar hotel adalah istri sahnya yang sudah dinikahi sekitar tiga bulan lalu.

Kepada petugas Satpol PP, Aceng memperlihatkan dokumentasi pernikahan beserta surat menikah melalui foto. Adapun identitas KTP yang belum sama antara Aceng dan istrinya itu berkaitan dengan administrasi yang prosesnya belum rampung.

"Keterangannya (Aceng), alasan menginap di hotel untuk keperluan berobat. Lokasinya dekat dengan tempat dia berobat," kata Mujahid saat dikonfirmasi seperti lansiran brilio.net dari merdeka pada Jumat (23/8).

"Kami persilakan pulang setelah beliau menunjukan bukti sah mereka sudah menikah," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Aceng Fikri membenarkan sempat terjaring operasi yustisi. Saat itu, ia bersama wanita bernama Siti Elina Rahayu yang merupakan istrinya. Meski sempat dibawa ke kantor Satpol PP, Ia mengaku tidak mempermasalahkannya.

"nggak apa-apa, saya sebagai warga negara yang baik ingin menunjukan sikap yang kooperatif. Saya gak takut dengan siapapun karena gak melakukan hal salah," ucap dia saat dihubungi.

"Jadi kebetulan saya ini sedang menginap. Di mana saya sudah janjian dengan dokter gigi yang alamatnya di Jalan Gatot Soebroto. Saya menginap dengan istri saya di sini supaya dekat," ia melanjutkan.

Dari informasi yang dihimpun, Aceng menikahi dengan Siti Elina Rahayu pada 21 April 2019.

Di lain pihak, dalam operasi yustisi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mendatangi sejumlah tempat. Operasi ini digelar dalam rangka penegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam razia tersebut terjaring sembilan pasangan tidak resmi dengan jenis pelanggaran asusila. Kemudian ada pula pekerja seks komersial yang diamankan serta satu pelanggaran penjyalan minuman beralkohol tanpa izin.