Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengungkapkan bahwa sebanyak 1.967 orang lulusan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 memilih untuk mengundurkan diri. Beragam alasan menjadi penyebabnya, mulai dari hasil optimalisasi hingga ketidakpuasan terhadap gaji sebagai PNS.

Secara nasional, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa seharusnya ada total 16.167 formasi CPNS 2024 yang kosong. Namun, berkat langkah optimalisasi, hanya sekitar 12 persen dari jumlah tersebut yang tidak terisi.

"Setelah diisi dengan optimalisasi, ada 1.967 yang mengundurkan diri, 12 persen. Alhamdulillah, masih ada 88 persen yang tadinya kosong menjadi terisi," ungkap Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (22/4).

Optimalisasi ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mencegah kekosongan formasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik peserta CPNS 2024 dengan nilai tertinggi agar bisa mengisi formasi yang tidak terisi.

Contohnya, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Dikti, banyak posisi dosen yang kosong. Misalnya, jika seseorang mendaftar sebagai dosen sosiologi di Universitas Negeri Jember dan berada di peringkat 3 dan 4, maka dia tidak lulus. Namun, jika di Universitas Nusa Cendana tidak ada pelamar untuk jurusan Sosiologi, maka dua orang dengan nilai terbaik akan dikirim ke sana dan menjadi lulus.

Kementerian PANRB telah menetapkan kebijakan agar optimalisasi formasi kosong dapat diterapkan di instansi yang sama. Sayangnya, hal ini belum sepenuhnya menutup kekosongan formasi di CPNS 2024.

"Karena Kemdiktisaintek memiliki banyak kampus yang tersebar di seluruh Indonesia, kendala terbesar adalah jarak dari domisili. Namun, sebenarnya bisa diterima dulu, dan setelah 5 tahun bisa pindah sesuai dengan kebijakan kementerian," jelas Zudan.

Selain faktor optimalisasi, Zudan juga menyebutkan beberapa alasan lain yang membuat peserta lolos seleksi mundur dari CPNS 2024. Misalnya, tidak mendapatkan izin dari keluarga, masalah kesehatan orang tua, atau sedang melanjutkan studi S2 dan S3 di tempat lain. Ada juga yang merasa salah memilih formasi atau merasa gaji PNS terlalu sedikit.

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Dimulai Hari Ini

Seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 dimulai hari ini hingga 16 Mei 2025. Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap seleksi administrasi akan bersaing untuk mendapatkan kursi PPPK. Tercatat, sebanyak 863.993 peserta mengikuti seleksi kompetensi ini.

BKN telah menyiapkan sejumlah Titik Lokasi (Tilok) di seluruh Indonesia hingga luar negeri. Ini terdiri dari 36 Tilok Kantor BKN, 53 Tilok Mandiri BKN, 99 Tilok Mandiri Instansi, dan 13 Tilok Luar Negeri.

Kepala BKN Zudan Arif meminta pegawai BKN yang bertugas dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II untuk menjaga integritas dan transparansi sistem CAT.

Dia juga berpesan kepada Tim Petugas CAT untuk memberikan pelayanan yang prima dengan mengedepankan sikap jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab selama proses seleksi.

"Saya minta kepada seluruh pegawai BKN yang bertugas sebagai panitia CAT seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini untuk memberikan pelayanan yang ramah namun tegas, fleksibel namun tetap dalam koridor peraturan yang berlaku. BKN memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan CASN berjalan dengan baik," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/4/2025).

Zudan juga mengimbau agar seluruh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II memaksimalkan kesempatan ini dengan mempersiapkan tes dengan baik, termasuk memantau pengumuman instansi yang dilamar melalui kanal informasi resmi pemerintah. Selain itu, peserta ujian juga diingatkan untuk tidak berkompromi atau bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar.

Jenis Kompetensi yang Diujikan

 

Peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini akan mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 Instansi Pemerintah. Mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi tidak berbeda dengan seleksi kompetensi PPPK Tahap I sebelumnya, yakni menggunakan standar berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.

BKN juga telah menerapkan face recognition sebagai langkah preventif untuk mencegah maladministrasi dan potensi pelanggaran selama pelaksanaan seleksi.

Komponen yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Jenis kompetensi yang diujikan mencakup Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.