Brilio.net - Presenter yang juga paranormal Roy Kiyoshi akhirnya resmi dinyatakan akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun sebelum menjalani rehabilitasi, Roy akan menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah penularan virus corona saat menjalani program rehabilitasi.

Dilansir brilio.net dari antaranews.com, Kamis (14/5). Menurut pengacara Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi mengatakan, Roy Kiyoshi akan menjalani serangkaian prosedur pencegahan virus corona di RSKO Cibubur.

Henry mengatakan selama 14 hari Roy akan diberikan cek detox terlebih dahulu. Setelah 14 hari, dan tidak ada kendala atau tanda-tanda terinfeksi corona, baru Roy bisa menjalankan program rehabilitasi.

Namun Heny menyampaikan, jika dalam 14 hari masa isolasi Roy menunjukkan adanya gejala terinfeksi virus corona, maka RSKO Cibubur akan mengembalikan Roy kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan, agar bisa merujuk Roy ke Rumah Sakit rujukan Covid-19, sesuia dengan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Prosedur isolasi selam 14 hari ini harus tetap Roy jalani sekalipun dia mengatakan dia tidak merasa terjangkit virus corona. Henry juga menuturkan bahwa Roy tidak merasa keberatan dengan kebijakan ini, dan akan mengikuti segala prosdeur yang berlaku di RSKO Cibubur.

"Dia senang, dia happy, tadi pada saat saya datang jam 10.30 dia sudah siap, sudah rapi, dia pingin cepat pindah dari Polres," kata Henry.

Setelah menjalani masa isolasi selama 14 hari, selanjutnya Roy akan menjalani prosedur rehabiliatasi selama tiga sampai 6 bulan. Selama masa rehabilitasi, proses hukum terkain penyalahgunaan psikotropika yang diduga dilakukan Roy akan bergulir, sampai penyidik melimpahkan perkara ke kejaksaan umum dan masuk pengadilan.

Paranormal yang juga pembawa acara yang memiliki nama asli Roy Kurniawan ini ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) di kediamannya wilayah Cengkareng, Jakara Barat.

Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam dari hasil penggeledahan terhadap Roy, yang mebeli obat psikotropika golongan 4 secara daring.