Brilio.net - Pembahasan mengenai RUU KUHP masih terus berlanjut. Salah satu orang yang ikut mengomentari RUU KUHP adalah pengacara Hotman Paris. Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menilai rancangan undang-undang teraneh di dunia.

Baru-baru ini, ia pun fokus membahas pasal 278. Pasal ini berisi, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II".

Menurut pria 59 tahun itu, jika RUU KUHP ini sampai disahkan, ada baiknya para petani dan peternak harus berhati-hati dengan peliharaannya.

hotman © 2019 brilio.net

foto: Instagram/@hotmanparisofficial

"Hari-hati jika RUU KUHP disahkan," tulisnya seperti dikutip dari Instagramnya, Kamis (26/9).

Hotman juga memberikan saran kepada para petani agar menjaga ayam atau pun hewan ternaknya. Bahkan, ada baiknya memasang CCTV di kaki ayam peliharaan. Tujuannya, tentu saja untuk mengawasi ayam atau hewan ternak lainnya agar tidak masuk ke lahan orang lain.

"Disarankan agar setiap petani pasang CCTV di kaki ayam nya agar ketahuan ayam nya itu masuk pekarangan orang," papar dia.

Ayah tiga anak itu juga mengingatkan bila ayam nyasar ke kebun orang, pemilik hewan peliharaan tersebut akan kena denda Rp 1 juta.

"Halo hati-hati menjaga ayam kamu kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang yang ditanami sesuatu, bisa lu kena denda Rp1 juta. Itu baru ayam, belum kerbau atau sapi," jelas Hotman.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, bila setiap ayam di pasang CCTV, maka para peternak akan bangkrut.

"Wah bangkrut deh. CCTV bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong?," tulisnya.

Sejak kemarin, Hotman Paris Hutapea tengah fokus membedah draf RUU KUHP. Kala membaca dengan seksama, Hotman bahkan menyebut RUU KUHP ini draf undang- undang teraneh di dunia.