Brilio.net - Aktor sekaligus suami Irish Bella, Ammar Zoni baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (26/9). Hasil dari sidang yang sudah berlangsung, Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ammar Zoni dan kedua rekannya, Rahmat Hidayat dan Mustaqim, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut ayah dua anak itu menjalani masa tahanan 1 tahun dipotong masa rehabilitasi.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar pun merinci sisa masa tahanan yang harus dijalani kliennya, berdasarkan vonis majelis hakim. Menurut perhitungan Emile, Ammar Zoni sudah menjalani masa tahanan dan rehabilitasi sekitar 6,5 bulan.

"Putusan tadi Ammar dihukum penjara selama 7 bulan dikurangi masa rehab dan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Ammar. Masa tahanan dan masa rehab perhari ini dikisaran 6,5 bulan, jadi kalau sampai masa inkrah putusan itu h+7, berarti tanggal 3 Oktober itu mungkin Ammar akan jalani sekitar 5 hari sampai satu minggu lagi," kata kuasa hukum Ammar Zoni, dilansir dari kapanlagi.com.

ammar zoni divonis 7 bulan © kapanlagi.com

foto: kapanlagi.com

Mengetahui hal tersebut, Ammar Zoni pun tak kuasa mengungkap rasa syukur. Baginya, mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak luput dari doa dan dukungan keluarga. Terutama doa dari istri tercinta, Irish Bella.

Ia berharap kebebasannya akan menjadi kado terindah bagi buah hatinya, baby Amala Puti Sabai dan baby Air Rumi yang baru saja berulang tahun ke-3.