Brilio.net - Jagat hiburan Tanah Air dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat peredaran narkoba. Dari keterangan Satnarkoba Polres Purwakarta yang dilansir dari merdeka.com, remaja berinisial RD tersebut merupakan anak dari pedangdut kondang era 90-an, Lilis Karlina.

"Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain yang enggan memberitahukan identitas pelakunya, Selasa (14/3).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen pun menjelaskan, siswa yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu ditangkap di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3) kemarin. Dari penangkapan pelaku, polisi kemudian berhasil menemukan sebanyak 1.865 obat terlarang di rumahnya.

Terkait kejadian tersebut, Lilis Karlina selaku orang tua RD belum memberikan konfirmasi lebih lanjut. Namun, ia terlihat sudah menjenguk putranya ke Mapolres Purwakarta. Dalam momen tersebut, pedangdut yang mengenakan pakaian serba hitam ini hadir bersama seorang laki-laki dengan kenakan batik.

Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (14/3), kronologi penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina jadi bandar narkoba.

1. Penangkapan bermula dari warga yang resah.  

kronologi penangkapan anak lilis karlina © berbagai sumber

foto: merdeka.com

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, penangkapan RD bermula dari seseorang yang memberikan informasi kepada polisi. Hal ini lantaran keresahan warga dengan banyaknya obat-obatan terlarang yang beredar di lingkungan tersebut.

Polisi yang langsung melakukan penelusuran, akhirnya menangkap RD di wilayah Ciwareng, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3) kemarin. Dari penangkapan tersebut diketahui jika remaja yang baru duduk di bangku kelas 3 SMP ini adalah seorang pengedar.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujarnya.

2. Beli narkoba secara online.

kronologi penangkapan anak lilis karlina © berbagai sumber

foto: pixabay.com

RD diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar narkoba. Dari keterangan polisi, RD membeli obat-obatan terlarang tersebut secara online yang kemudian dijual kembali di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.

"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dijual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

3. Polisi temukan 1.865 obat terlarang di rumahnya.

kronologi penangkapan anak lilis karlina © berbagai sumber

foto: pixabay.com

Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.865 obat terlarang di rumahnya. Barang bukti tersebut berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

4. Berhasil meringkus pelaku lain.

kronologi penangkapan anak lilis karlina © berbagai sumber

foto: pixabay.com

Dari hasil pengembangan kasus RD, Satnarkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu pelaku berinisial I yang menjadi perantara penjualan sabu milik RD. Pria yang berusia 26 tahun ini disebutkan sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Jika dari tangan RD polisi mengamankan ribuan obat terlarang, saat pria berinisial I ditangkap, polisi menemukan barang buktinya berupa dua paket narkoba jenis sabu.

5. Terancam pidana 10 tahun.

kronologi penangkapan anak lilis karlina © berbagai sumber

foto: pixabay.com

Meski sama-sama ditangkap, polisi memberlakukan pasal yang berbeda buat RD dan I. RD yang masih dibawah umur dan kini berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, pria berinisial I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga, ia harus menjalani kurungan maksimal 15 tahun.