4. Berhasil meringkus pelaku lain.

kronologi penangkapan anak lilis karlina © berbagai sumber

foto: pixabay.com

Dari hasil pengembangan kasus RD, Satnarkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu pelaku berinisial I yang menjadi perantara penjualan sabu milik RD. Pria yang berusia 26 tahun ini disebutkan sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Jika dari tangan RD polisi mengamankan ribuan obat terlarang, saat pria berinisial I ditangkap, polisi menemukan barang buktinya berupa dua paket narkoba jenis sabu.

5. Terancam pidana 10 tahun.

kronologi penangkapan anak lilis karlina © berbagai sumber

foto: pixabay.com

Meski sama-sama ditangkap, polisi memberlakukan pasal yang berbeda buat RD dan I. RD yang masih dibawah umur dan kini berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, pria berinisial I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga, ia harus menjalani kurungan maksimal 15 tahun.