Cara melaporkan penipuan online © 2022 brilio.net foto: freepik.com

Pertama laporkan ke kantor polisi terdekat dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Setelah itu datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

2. Melaporkan ke laman Lapor.go.id

Cara melaporkan penipuan online © 2022 brilio.net

foto: Twitter/@LAPOR1708

Laman lapor.go.id merupakan sebuah situs yang dikembangkan Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Adapun tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.

3. Lapor lewat layanan Aduan BRTI.

Cara melaporkan penipuan online © 2022 brilio.net foto: layanan.kominfo.go.id

Aduan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya.