Brilio.net - Sejak kemajuan teknologi kamera dan media sosial, selfie langsung menjamur dan menjadi kebiasaan bagi banyak netizen. Efek dari selfie pun beragam, antara lain merusak taman bunga di Yogyakarta dan jembatan roboh di Aceh. Tidak hanya merusak fasilitas umum, di beberapa negara fenomena selfie bahkan bisa menyeret orang ke ranah hukum. Seperti apa contoh kasusnya?

Berikut adalah dua fenomena selfie yang berujung ke meja hijau sebagaimana dihimpun brilio.net dari berbagai sumber Rabu (20/1):


1. Selfie dengan politisi dituntut Rp 1,07 M

Selfie bukan hal sepele, tapi bisa seret kamu ke meja hijau


Sebulan yang lalu, seorang dancer keturunan Aljazair, Brahim Ziabat, sengaja foto selfie dengan mantan calon presiden Prancis, Jean Marie Le Pen. Kala itu, Brahim dan politikus yang menentang imigran memang dalam satu pesawat. Tetapi, sang politisi sedang tidur.

Setelah mendapatkan jepretannya, Brahim langsung mengunggah di akun media sosialnya. Respon dari nitizen memang tidak terduga, foto tersebut disukai oleh 200.000 orang dan dibagikan oleh 300.000 pengguna.

Meski mendapatkan ribuan komentar di media sosial, ternyata foto ini dipekarakan oleh sang politisi. Le Pen tidak terima dengan aksi Brahim dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,07 M. Untuk proses pengadilannya sendiri akan dimulai pada 22 Januari 2016.

2. Foto selfie oleh monyet di Sulawesi

Selfie bukan hal sepele, tapi bisa seret kamu ke meja hijau


Kejadian ini bermula pada 2011, waktu itu seorang fotografer asal Inggris, David Slater sedang berkunjung ke Sulawesi. Setelah memasang tripod dan semua pirantinya, tiba-tiba saja sang monyet mencuri kameranya. Kemudian, hewan tersebut langsung ‘selfie’ dengan kamera colongan tersebut.

Meski sudah menyebar kemana-mana, foto ‘monyet selfie’ tersebut juga masuk ke dalam buku yang diterbitkan oleh penerbit asal San Francisco, Amerika Serikat dengan David Slater sebagai pengarangnya.

Tiba-tiba saja, sebuah organisasi yang peduli dengan hewan, People for the Ethical Treatment for Animals (Peta), menuntut agar monyet tersebut yang berhak mendapatkan hak ciptanya bukan David Slater. Pengaduan ini langsung dilayangkan oleh Peta ke pengadilan San Francisco beberapa waktu yang lalu.

Dua tahun yang lalu, US Copyright Office, lembaga yang mengurus tentang hak cipta di Amerika Serikat, menyatakan bahwa hanya karya yang dibuat atau diproduksi oleh manusia saja yang bisa didaftarkan sebagai hak cipta. Jadi, monyet tersebut gagal ‘mendapatkan’ hak cipta.