Brilio.net -  Tiba-tiba harus membayar denda senilai Rp 34 juta, tentu membuat siapapun kaget, karena nominal tersebut adalah nominal yang sangat besar. Hal ini terjadi pada seorang warganet yang menceritakan pengalamannya saat mendapat denda dari perusahaan air daerahnya.

Denda hingga Rp 34 juta tentu membuat siapa saja panik. Apalagi karena merasa nggak ada perubahan dari cara pemakaian airnya. Kejadian yang dialami oleh pemilik akun TikTok @cat.leo.ar ini pun menjadi viral usai jadi sorotan warganet TikTok.

 

<img style=

foto: TikTok/@cat.leo.ar


Dalam video tersebut, ia menceritakan kronologinya yang berawal dari rusaknya meteran air miliknya pada Desember 2020. Diketahui bahwa warganet tersebut menjadi pelanggan dari perusahaan air minum yang merupakan BUMD yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Pada bulan Januari 2021 lalu, ada petugas yang sempat mengecek meteran air saat pemilik rumah pergi. Dari hasil pengecekan itu diketahui bahwa meteran rusak dan harus diganti.

<img style=

foto: TikTok/@cat.leo.ar

 

Lalu pada 4 Mei 2021, pihak PAM menduga bahwa pemilik rumah telah melakukan kecurangan yang membuat saluran air tersebut diputus dan harus mengurus ke kantor.

Namun saat diurus diketahui bahwa tidak ditemukan bukti kecurangan, namun denda tetap harus dibayar, bahkan rumah ini sampai tak dialiri air PAM sampai dua hari. Pemilik rumah ini sendiri kini sudah melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Video ini kini viral dan sudah disukai lebih dari empat ribu kali, dan juga dikomentari oleh warganet.

"sama pernah, gak ngecek meteran cuma nembak angka. Jadi dalam 1 bulan itu bayar 500k yang biasanya cuma 60k doang. Langsung ke pengadilan," tulis akun Fikri Maulana.

"34 juta dapat sumur bor lengkap dengan mesin air paling bagus," komentar akun Gusti.

@cat.leo.ar

##kecewa ##panikgakpaniklahmasakenggak ##PAM ##berbagimakna ##samasamabelajar ##leluconhidup

Panik ngga - Ragil